Desak Aparat Hukum Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id  – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara kembali menggelar aksi protes terhadap penahanan 11 warga Maba Sangaji. Aksi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (23/7/2025) ini menuntut penghentian proses hukum terhadap para warga yang dinilai sebagai pejuang lingkungan.

Penasehat hukum 11 warga Maba Sangaji, Wetub Tuatubun, dalam kesempaatan itu menegaskan bahwa penangkapan terhadap kliennya atas tuduhan membawa senjata tajam tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, warga membawa parang bukan untuk tindak kekerasan, melainkan untuk kebutuhan hidup dan perlindungan diri di hutan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Baca Juga :  Kritik Sikap Kementerian ATR Soal Kasus 11 Warga Adat Maba Sangadji

“Penerapan Undang-Undang Minerba terhadap mereka justru menunjukkan adanya upaya sistematis negara menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi. Ini bentuk nyata pelanggaran HAM,” tegas Wetub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga Maba Sangaji dengan merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa setiap orang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Tak hanya itu, ia juga mengutip Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 khususnya Bab VI, yang memuat jaminan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan.

Baca Juga :  PT Position Luruskan Kasus Warga Maba Sangaji, Tegaskan Hormati Proses Hukum 

“Kami menuntut Kejati Malut bertindak sesuai regulasi dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Wetub.

Dalam aksi tersebut, FPUD membawa sejumlah tuntutan yakni menghentikan proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji, mengakhiri segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Position, menuntut Polda Malut dan Polsek Tidore untuk menindak anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta aksi, menolak tambang di Halmahera, serta menolak revisi UU Polri dan RKUHP. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper
BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub
Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate
3 Kader Fatayat NU Malut Lolos Kader Pangan BPOM, Siap Jadi Agen Edukasi Masyarakat
Dinilai Tak Layak, Reagen-Rio Ditolak Maju HIPMI Malut
Dunia Akui Rempah Malut, FAO Turun Jaga Keaslian Cengkeh dan Pala
Maluku Utara Masuk Proyek Dunia, Cengkih dan Pala Siap Mendunia
Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:56 WIT

Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:37 WIT

BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15 WIT

Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WIT

3 Kader Fatayat NU Malut Lolos Kader Pangan BPOM, Siap Jadi Agen Edukasi Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIT

Dinilai Tak Layak, Reagen-Rio Ditolak Maju HIPMI Malut

Berita Terbaru

Drawing Cabor Sepak Bola PORPROV V yang berlangsumg di Hotel Grand Majang Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Drawing PORPROV 2026, Ternate Tantang Tuan Rumah Halut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:26 WIT

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 3 dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkotika [dok : kasedata]

Pendidikan

Mahasiswa UMMU Edukasi Pelajar Desa Tului Soal Bahaya Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:22 WIT

Laga penutup musim antara Borneo FC dan Malut United di Stadion Segiri, Samarinda [dok : kasedata]

Olahraga

Laga Penutup Musim, Borneo FC Hancurkan Malut United 7-1

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:44 WIT

Latar surat pemberitahuan penundaan PORPROV Malut/Logo PORPROV 2026 [Dok : kasedata]

Olahraga

PORPROV Malut Ditunda, Ini Jadwal Barunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:33 WIT