Kasedata.id — Puluhan pemuda dan warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Halsel, Kamis (15/5/2025). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga atas dugaan beragam pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad.
Massa aksi menuntut pemberhentian segera kepala desa dengan tuduhan penyelewengan Dana Desa (DD), penyalahgunaan wewenang, minimnya transparansi, hingga rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan di desa.
Tiga tuntutan utama mereka sampaikan yakni copot segera Kepala Desa Kubung, penunjukan kepala desa baru untuk memulihkan tata kelola dan kondisi sosial desa, serta proses hukum transparan atas dikeluarkannya berita acara pemeriksaan oleh DPMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi Ringgo Larengsi, mengungkapkan pihaknya telah berupaya melakukan audiensi selama tiga bulan terakhir, bahkan menyurati Inspektorat dan Bupati hingga empat kali. Namun tak kunjung mendapat respons yang memadai.
“Audit khusus yang kami minta lewat BPD tak ditindaklanjuti. Surat audiensi kami tertanggal 20 Mei 2025 juga tidak diagendakan. Kami terpaksa turun ke jalan karena merasa diabaikan,” ujarnya.
Ringgo juga menyebutkan pada tahun 2023 dan 2024, tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran. Warga mencoba berdiskusi dengan Kepala Desa tak pernah direspons. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dana zakat mal untuk upah tenaga kerja, dan hingga kini sejumlah warga belum dibayar untuk material yang mereka sediakan.
“Bahkan dalam pencairan tahap pertama tahun 2025, banyak ibu-ibu yang kerja angkat pasir belum dibayar. Alasannya, karena Kades membuat kegaduhan hingga pencairan dana tertunda,” ungkapnya.
Respon Bupati
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Kubung. Ia mengakui proses penanganan laporan berjalan lambat, namun dirinya menegaskan bahwa langkah-langkah telah ditempuh.
“Secara pribadi saya mohon maaf. Proses ini bukan karena kesengajaan, tapi karena waktu tidak tepat. Saya sudah panggil dinas terkait dan minta progresnya,” ujar Bassam.
Menurut Bupati, dari hasil audit awal Inspektorat memang terdapat sejumlah temuan. Namun penyelesaian harus mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
“ Karena itu butuh penanganan langsung di lapangan. Saya sudah instruksikan Inspektorat, DPMD, dan Asisten I untuk turun langsung memverifikasi,” tambahnya.
Bassam menyebut Kepala Desa telah mengklaim sebagian masalah sudah diselesaikan. Namun jika dalam dua hari ke depan hasil verifikasi membuktikan sebaliknya, maka Pemkab siap mengambil tindakan tegas hingga pemberhentian sementara.
“Kalau itikad baik tidak terbukti, maka sanksi pemberhentian sementara akan kami keluarkan. Insyaallah, hari Senin saya sudah menerima laporan akhir dan siap mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan ini,” tegas Bupati Mengahiri. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar