Desak Gubernur Maluku Utara Restrukturisasi OPD Demi Efisiensi Anggaran

Jumat, 11 April 2025 - 18:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin || Dok : Ilham Mansur

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin || Dok : Ilham Mansur

Kasedata.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk segera melakukan restrukturisasi atau penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai krusial demi mewujudkan efisiensi anggaran serta menyukseskan program visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, kepada kasedata.id, Jumat (11/4). Legislator dari Dapil IV Halmahera Selatan ini menilai struktur organisasi daerah saat ini terlalu gemuk dan membebani anggaran operasional.

“Saat ini terdapat 48 OPD yang terdiri dari dinas, badan, dan biro. Jumlah ini menyebabkan pembengkakan biaya operasional yang pada akhirnya menyerap sebagian besar alokasi belanja dalam APBD, khususnya belanja pegawai,” ujarnya.

Menurut Muksin, dominasi belanja operasional pegawai ini menggerus porsi anggaran untuk pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas. Ia menekankan pentingnya penyesuaian struktur OPD sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dalam pemerintahan, ada urusan wajib dan ada urusan pilihan. Gubernur perlu mengevaluasi, mana organisasi yang sifatnya wajib dan harus dipertahankan, serta mana yang bisa digabung atau bahkan dihapus,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspada Beras Oplosan, Pemda Kepulauan Sula Sidak ke Pasar

Ia mencontohkan kemungkinan penggabungan beberapa dinas dengan fungsi serupa, seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, atau mempertahankan OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dinas-dinas yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap PAD sebaiknya dipertimbangkan untuk digabung agar beban APBD bisa ditekan,” tambahnya.

Untuk itu, Muksin menyarankan Gubernur mengajukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 agar dapat dibahas bersama DPRD Maluku Utara sebagai langkah awal penataan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. (*)

Penulis : Ilham Mansur

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT