Kasedata.id – Polemik dikeluarkannya tujuh anak asuh dari panti sosial hingga dugaan praktik tidak wajar berupa pemotongan gaji pegawai mencuat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Sentosa, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
UPTD PSAA sendiri merupakan unit dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Malut). Kasus pemotongan gaji pegawai dan polemik pengeluaran anak dari panti akhirnya mendapat perhatian khusus dari DPRD Maluku Utara.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Muhajirin Bailussy mengaku prihatin terhadap kejadian itu. Seharusnya, sebuah lembaga yang disebut sebagai panti sosial merupakan tempat yang aman dan melindungi anak-anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita semua perlu ketahui bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika terjadi sesuatu, bisa segera diketahui dan ditindaklanjut,” kata Muhajirin saat di konfirmasi kasedata.id, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, kasus dikeluarkannya tujuh anak dari Panti Sosial Anak Asuh (PSAA), pihaknya memiliki pandangan yang berbeda. Dimana, secara kemanusiaan dan tanggung jawab pemerintah kepada anak bangsa yang tidak mampu di pelihara oleh negara.
“Kita akan baca SOP-nya, tapi kami punya pandangan berbeda mengenai masalah ini. Ini konstitusi yang bilang, itu artinya negara, melalui pemerintah, harus memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, serta dilindungi dari segala bentuk penelantaran dan eksploitasi,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Lebih lanjut, Muhajirin mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Sosial Maluku Utara dan Kepala UPTD PSAA Kota Ternate.
“Komisi IV secepatnya akan memanggil Dinsos dan Panti untuk mengkonfirmasi, jika benar maka harus ada langkah tegas dari Dinas untuk dilakukan perbaikan,” ucapnya.
Dugaan Pemotongan Gaji 17 Pegawai UPTD PSAA Kota Ternate
Ditanya terkait praktik pungutan berupa pemotongan gaji kepada 17 pegawai UPTD PSAA Kota Ternate, Muhajirin dengan tegas mengatakan akan memanggil Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Malut dan Kepala UPTD PSAA Kota Ternate dan pihak terkait.
Pemanggilan ini, kata dia, untuk mengetahui seperti apa mekanisme dalam pemotongan yang membuat para pegawai merasa keberatan sehingga muncul di publik.
“Komisi IV akan meminta penjelasan Kepala Dinsos dan Kepala UPTD terkait tentunya, agar tidak menjadi bola panas atau liar di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan studi banding ke luar daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan panti sosial, tentu suatu hal yang positif.
“Prinsipnya, Komisi IV akan lakukan pemanggilan terlebih dahulu. Jika benar kami minta Dinas Sosial (Dinsos) segera evaluasi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi