Kasedata.id – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat tindak lanjut penanganan lahan eks HGB 03 milik PT Darco dan Modul Timber. Rapat berlangsung di Ruang Tidore, Lantai 3 Hotel Bela, Senin (13/4/2026).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA, Lalu Harisandi. Agenda utama membahas langkah lanjutan penanganan lahan yang hak guna bangunannya telah berakhir sejak enam bulan lalu.
Dalam forum tersebut, dibahas pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, dalam memastikan status lahan yang kini telah menjadi tanah negara. Sejumlah catatan strategis juga disampaikan perwakilan TNI dan instansi PUPR terkait pemanfaatan lahan tersebut ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyerahkan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan bagi kepentingan negara. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga didorong mempercepat proses administrasi penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe dalam sambutannya menegaskan urgensi penyelesaian lahan eks HGB 03 sebagai bagian dari rencana pembangunan Markas Kodam dan pelabuhan.
“Pemerintah provinsi pada prinsipnya telah menyiapkan lahan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan, termasuk klaim dari masyarakat yang perlu diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, Lalu Harisandi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 6 April 2026. Rapat ditargetkan menghasilkan kesepakatan konkret terkait penataan ulang dan alokasi pemanfaatan lahan eks HGB 03 di Sofifi.
Ia berharap, forum ini mampu melahirkan masukan konstruktif serta usulan strategis guna memastikan pemanfaatan lahan berjalan optimal dan sesuai kepentingan negara.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara bersama Kakanwil BPN, disaksikan seluruh peserta.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Syamsuddin A. Kadir dalam pernyataan penutup menegaskan bahwa rapat telah mencapai kesepakatan penting.
“Rapat koordinasi penataan kembali lahan eks HGB 03 di Maluku Utara kami nyatakan selesai. Hasilnya diharapkan segera diimplementasikan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Adapun tiga poin kesepakatan yang dihasilkan, yakni :
1. Klaim masyarakat dan potensi sengketa hukum dengan eks pemegang hak, PT Darco dan Modul Timber, akan diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Jika pemerintah provinsi kalah, maka ganti rugi akan dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Kementerian Pertahanan akan mengusulkan kawasan tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) Maluku Kie Raha.
3. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyusun peta usulan penataan kembali, di mana seluruh areal eks HGB 03 di Sofifi seluas 200.390 meter persegi disepakati untuk pemanfaatan sebagai Makodam Maluku Kie Raha.
Diketahui, rapat itu turut dihadiri perwakilan Korem, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, OPD terkait lingkup Pemprov dan Pemkot Tidore Kepulauan, Camat Oba Utara, Lurah Sofifi, serta instansi terkait lainnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Wakil Gubernur Sarbin Sehe saat diwawancarai usai rapat koordinasi [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260413_215956-225x129.jpg)
![Kepala Disperkimtan Kota Ternate, Tonny S. Pontoh, ketika melakukan pendataan kerusakan di Pulau Batang Dua [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/Picsart_26-04-13_21-14-30-525-225x129.jpg)
![Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, diwawancarai usai rapat koordinasi [ dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260413_175237-225x129.jpg)

