GTRA Malut Matangkan Penataan Lahan Eks HGB 03, Dorong Percepatan Pembangunan Strategis

Senin, 13 April 2026 - 23:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Malut, H. Sarbin Sehe didampingi Sekda Samsudin Abd. Kadir memimpin rapat tindak lanjut penanganan lahan eks HGB 03 milik PT Darco dan Modul Timber. || dok : Humas/Adpim Malut

Wakil Gubernur Malut, H. Sarbin Sehe didampingi Sekda Samsudin Abd. Kadir memimpin rapat tindak lanjut penanganan lahan eks HGB 03 milik PT Darco dan Modul Timber. || dok : Humas/Adpim Malut

Kasedata.id Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat tindak lanjut penanganan lahan eks HGB 03 milik PT Darco dan Modul Timber. Rapat berlangsung di Ruang Tidore, Lantai 3 Hotel Bela, Senin (13/4/2026).

Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA, Lalu Harisandi. Agenda utama membahas langkah lanjutan penanganan lahan yang hak guna bangunannya telah berakhir sejak enam bulan lalu.

Dalam forum tersebut, dibahas pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, dalam memastikan status lahan yang kini telah menjadi tanah negara. Sejumlah catatan strategis juga disampaikan perwakilan TNI dan instansi PUPR terkait pemanfaatan lahan tersebut ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyerahkan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan bagi kepentingan negara. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga didorong mempercepat proses administrasi penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Garap RPJMD 2025-2029, Tiga Isu Ini Jadi Sorotan DPRD Ternate

Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe dalam sambutannya menegaskan urgensi penyelesaian lahan eks HGB 03 sebagai bagian dari rencana pembangunan Markas Kodam dan pelabuhan.

“Pemerintah provinsi pada prinsipnya telah menyiapkan lahan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan, termasuk klaim dari masyarakat yang perlu diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Lalu Harisandi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 6 April 2026. Rapat ditargetkan menghasilkan kesepakatan konkret terkait penataan ulang dan alokasi pemanfaatan lahan eks HGB 03 di Sofifi.

Ia berharap, forum ini mampu melahirkan masukan konstruktif serta usulan strategis guna memastikan pemanfaatan lahan berjalan optimal dan sesuai kepentingan negara.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara bersama Kakanwil BPN, disaksikan seluruh peserta.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Syamsuddin A. Kadir dalam pernyataan penutup menegaskan bahwa rapat telah mencapai kesepakatan penting.

“Rapat koordinasi penataan kembali lahan eks HGB 03 di Maluku Utara kami nyatakan selesai. Hasilnya diharapkan segera diimplementasikan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Lahan Terbatas, Hasil Maksimal, Petani Ternate Tuai Pujian dari Kapolres

Adapun tiga poin kesepakatan yang dihasilkan, yakni :
1. Klaim masyarakat dan potensi sengketa hukum dengan eks pemegang hak, PT Darco dan Modul Timber, akan diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Jika pemerintah provinsi kalah, maka ganti rugi akan dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Kementerian Pertahanan akan mengusulkan kawasan tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) Maluku Kie Raha.

3. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyusun peta usulan penataan kembali, di mana seluruh areal eks HGB 03 di Sofifi seluas 200.390 meter persegi disepakati untuk pemanfaatan sebagai Makodam Maluku Kie Raha.

Diketahui, rapat itu turut dihadiri perwakilan Korem, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, OPD terkait lingkup Pemprov dan Pemkot Tidore Kepulauan, Camat Oba Utara, Lurah Sofifi, serta instansi terkait lainnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT