Pemprov Maluku Utara Ajukan Enam Ranperda Kunci ke DPRD

Senin, 13 April 2026 - 15:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur, H. Sarbin Sehe saat menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna. || dok : Humas/Adpim Malut

Wakil Gubernur, H. Sarbin Sehe saat menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna. || dok : Humas/Adpim Malut

Kasedata.id Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (13/4/2026).

Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe dalam rapat paripurna masa persidangan ke-II tahun sidang 2025-2026.

Adapun enam Ranperda yang diusulkan meliputi :
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025–2029

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

4. Ranperda tentang Inovasi Daerah;

5. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat

6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam penyampaiannya, Sarbin Sehe menjelaskan bahwa keenam Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  AM-SAH Komitmen Penuh Perjuangkan DOB Kota Sofifi

“Ranperda tentang perikanan berkelanjutan, misalnya, disusun dengan mempertimbangkan besarnya potensi sektor perikanan di Maluku Utara yang dinilai strategis bagi pengembangan ekonomi daerah dan kontribusi terhadap sektor perikanan nasional,” ucap Wagub Sarbin Sehe.

Sementara itu, Ranperda tentang SPBE menjadi respons atas kebutuhan mendesak transformasi digital pemerintahan.

Penerapan sistem ini, katanya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang menekankan integrasi layanan berbasis elektronik guna meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

“Pada aspek ketenteraman dan ketertiban umum, kami pemerintah berkomitmen menghadirkan landasan hukum yang kuat, khususnya di kawasan pusat pemerintahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, agar pengelolaan keamanan dan perlindungan masyarakat dapat berjalan lebih sistematis dan terukur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat juga menjadi perhatian, sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap kehidupan beragama.

Baca Juga :  Reforma Agraria, Pemprov Malut Petakan Lahan Masyarakat Adat

Selain sebagai tempat ibadah, masjid diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat. Di sisi lain, Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui berbagai terobosan pemerintah daerah.

“Regulasi ini juga diharapkan memperkuat prinsip good governance serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses inovasi,” sebutnya.

Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun guna memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Maluku Utara.

Sarbin menegaskan, keberadaan peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam menunjang jalannya roda pemerintahan di berbagai sektor, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

“Kami berharap seluruh Ranperda ini dapat menjadi upaya terbaik yang dipersembahkan untuk masyarakat dan daerah Provinsi Maluku Utara yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional
Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIT

Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIT

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:10 WIT

BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Berita Terbaru

Daerah

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIT