Kasedata.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 4, Syahril Abdurradjak-Makmur Gamgulu, melalui sidang pembacaan putusan MK pada Selasa (4/2/2025) malam. Perkara nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menilai gugatan tersebut tidak relevan atau tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan ini secara otomatis mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2024-2029.
Kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Kota Ternate telah mempercayakan mereka untuk melanjutkan program Ternate Berkeadilan atau Ternate Andalan Jilid II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menyaksikan pembacaan putusan MK di kediamannya, Muhammad Tauhid menyampaikan rasa syukur atas hasil tersebut.
“Alhamdulillah, malam ini saya menyaksikan langsung keputusan MK dari kediaman saya. MK telah menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ini berarti keputusan KPU Kota Ternate yang menetapkan kami sebagai pemenang adalah sah dan benar,” ujar Tauhid didampingi tim hukum saat menggelar konfrence pers.
Ia menjelaskan setelah putusan MK ini, KPU akan segera menggelar pleno penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Selanjutnya DPRD Kota Ternate akan menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan hasil tersebut dan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tauhid juga menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat Ternate terhadap dirinya dan Nasri Abubakar.
“Ini adalah periode kedua saya. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Ternate serta para simpatisan yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami,” tambahnya.
Gugatan Dinilai Lemah
Sebelumnya, tim hukum Tauhid-Nasri, Fachrudin Moloko telah meyakini bahwa MK menolak gugatan Syahril-Makmur. Salah satu indikator utamanya adalah lemahnya substansi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Dari awal, kami sudah melihat ada banyak kelemahan dalam gugatan ini. Mahkamah sendiri menemukan bahwa pemohon tidak menyajikan argumentasi yang detail dan signifikan. Maka wajar jika MK langsung menolak gugatan tanpa perlu masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut,” jelas Fachrudin.
Keputusan MK ini sekaligus menutup segala spekulasi terkait hasil Pilkada Kota Ternate 2024. Dengan demikian, Tauhid-Nasri secara sah memimpin Kota Ternate untuk lima tahun ke depan. (*)
Penulis : Sandin Ar
Editor : Sandin Ar