Kasedata.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah Kecamatan Kota Ternate. Penertiban ini seperti terpantau di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (9/4/2025).
Penertiban tersebut, difokuskan pada bangunan warung yang berjejeran di pinggir jalan yang pada saat bulan Suci Ramadhan diizinkan untuk berjualan. Pasca Ramadhan, tidak lagi diizinkan berjualan sesuai dengan Surat edaran dari pemerintah Kota Ternate.
Penertiban tersebut, juga dilakukan di kecamatan Ternate Selatan, Tengah, dan Utara. Meskipun demikian, para pedagang masih diizinkan berjualan diatas Trotoar maupun saluran air asalkan tidak dijadikan bangunan paten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fandi Mahmud, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Ternate mengkonfirmasi sesuai surat edaran dari pemerintah Kota Ternate bahwa pedagang dibolehkan berjualan di pinggir jalan selama bulan Ramadhan, namun pasca Ramadhan akan dilakukan kegiatan penertiban kembali.
” Bahwa hasil kesepakatan kami bersama pemerintah akan melakukan penertiban kembali pasca selesai bulan Ramadhan, tanpa ada surat teguran,” ujar Fandi.
“Apabila ada pelanggaran yang menganggu keamanan dan ketertiban maka akan ditindak tegas, namun pemerintah masih memberikan waktu untuk berkemas dan mencari tempat baru. Kami memberikan kesempatan selama 3 hari untuk berkemas” tegasnya menambahkan. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Risman