KAMMI Desak Hentikan Sistem Parkir di RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW KAMMI Maluku Utara, Rafsan || Dok : kasedata

Ketua PW KAMMI Maluku Utara, Rafsan || Dok : kasedata

Kasedata.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku Utara mendesak untuk menghentikan penerapan Mobile Parking System (MPS) di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate. Kebijakan parkir berbayar ini dinilai membebani bagi keluarga pasien ketika mendampingi anggota keluarganya sedang dirawat.

Penerapan sistem parkir otomatis di rumah sakit rujukan terbesar di Maluku Utara ini bahkan dianggap bertentangan dengan semangat UU Kesehatan. Pasalnya, tarif diberlakukan dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menjadi bentuk komersialisasi layanan dasar. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir dikenakan Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp5.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif dimulai dari Rp5.000 pada jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya dengan batas maksimal Rp10.000. Belum lagi, denda kehilangan karcis parkir yang mencapai Rp50.000 untuk mobil dan Rp25.000 untuk motor.

Baca Juga :  DPRD Ternate Maraton Bahas Ranwal RPJMD, Sasar Bappelitbangda

“Ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya akses dan fasilitas kesehatan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini justru menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien, yang notabene adalah kelompok rentan,” ujar Rafsan, Ketua PW KAMMI Maluku Utara dalam siaran pers yang diterima redaksi kasedata.id, Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rafsan menekankan bahwa pasien dan keluarga pasien harus dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara, bukan sebagai objek transaksi ekonomi. Ia menilai, penerapan tarif parkir berbayar di lingkungan rumah sakit pemerintah itu mencerminkan ketidakpekaan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang sedang dalam kondisi darurat atau krisis kesehatan.

Baca Juga :  Sinyal Positif Festival Legu Tara No Ate 2025 Bakal Digelar

“Bagaimana mungkin pemerintah justru melakukan transaksi jual beli (tarif parkir) diatas penderitaan kelompok rentan. Rumah sakit adalah tempat pelayanan dasar, bukan tempat untuk mencari layanan komersil. Untuk itu, kami mendesak Dinas Perhubungan Provinsi dan pihak terkait untuk segera mencabut kebijakan MPS di RSUD Chasan Boesoirie,” tegasnya.

KAMMI berharap ke depan tidak ada lagi bentuk komersialisasi atas pelayanan kesehatan di Maluku Utara.

” Pemerintah seharusnya hadir memberi perlindungan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal akses layanan publik yang bersifat vital seperti rumah sakit,” tandas Rafsan. (*)

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gubernur Kantongi Hasil Evaluasi Sekda Malut, Apakah diganti ?
Pemprov Malut Fokus Benahi Infrastuktur Fisik Berbasis Kepulauan
Diduga Keracunan Makanan MBG, Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit
Gubernur Sherly Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Membangun Maluku Utara Bangkit
GOW Halsel Resmi Dilantik, Siap Kawal Kasus Perempuan dan Anak
Sengketa Lahan Ubo-Ubo, Ruislag Jadi Solusi Didorong Pemkot Ternate
50 Orang Warga Haltim Ikut Pelatihan Potensi SAR
Anggota DPRD Ternate Disorot Publik, Ketua Buka Suara

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:17 WIT

Gubernur Kantongi Hasil Evaluasi Sekda Malut, Apakah diganti ?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:38 WIT

Pemprov Malut Fokus Benahi Infrastuktur Fisik Berbasis Kepulauan

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:25 WIT

Diduga Keracunan Makanan MBG, Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:57 WIT

Gubernur Sherly Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Membangun Maluku Utara Bangkit

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:31 WIT

GOW Halsel Resmi Dilantik, Siap Kawal Kasus Perempuan dan Anak

Berita Terbaru