Sengketa Lahan Ubo-Ubo, Ruislag Jadi Solusi Didorong Pemkot Ternate

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly || Foto : kasedata.id

Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly || Foto : kasedata.id

Kasedata.id – Sengketa lahan seluas 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, yang sejak lama menjadi keresahan warga mulai menemukan titik terang.

Keresahan warga setelah mendapat tiga kali somasi dari Polda Maluku Utara membuat mereka semakin tertekan. Apalagi somasi terakhir pada Kamis (24/7/2025) kemarin, disertai pemasangan papan peringatan yang mencantumkan pasal pidana.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyatakan tak tinggal diam. Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan. Kini, Pemkot mulai mengerucutkan opsi ruislag atau tukar guling lahan sebagai solusi konkrit membantu warga yang terdampak.

“Lewat rapat khusus digelar tadi, kami telah membahas sejumlah langkah teknis untuk ditindaklanjuti segera. Mengingat tenggat waktu somasi ketiga hanya tersisa kurang lebih 60 hari,” ujar Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. Rizal Marsaoly, kepada media pada Jumat (25/7/2025).

Rapat khusus Pemkot Ternate untuk menyikapi lahan ubo-ubo

Rizal menjelaskan, Polda Malut menawarkan dua opsi penyelesaian yakni melalui jalur hukum atau skema ruislag. Menurutnya, Pemkot lebih memilih jalur mediasi dengan mekanisme ruislag, karena dinilai lebih solutif dan menjaga stabilitas sosial warga.

“Tim penyelesaian sengketa lahan Ubo-Ubo sudah dibentuk dan mulai bekerja hari ini. Langkah awal adalah menjalin komunikasi dengan perwakilan Polda, lalu mempertemukan mereka dengan perwakilan warga. Setiap progres akan langsung kami laporkan kepada Wali Kota,” terangnya.

Baca Juga :  Semester I 2025, Pendapatan Samsat Halsel Tembus Rp54,9 Miliar

Ia menegaskan bahwa Pemkot Ternate akan mengawal proses ini hingga tuntas dengan tetap berpedoman pada prinsip kesetaraan nilai lahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemkot mendukung penuh hak-hak warga dan akan menjadi mediator utama dalam penyelesaian fase pertama antara warga dan Polda. Selanjutnya, fase kedua adalah rekonsiliasi administratif antara pemerintah dan warga,” jelas Rizal.

Ia pun mengimbau masyarakat Ubo-Ubo untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang. Pemerintah, lanjut Rizal, tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara adil, damai, dan berpihak pada kepentingan warga. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT