Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

Jumat, 1 November 2024 - 19:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Kasedata.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis terhadap Basir Makeang dalam kasus isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula.

Pada sidang putusan Jumat (1/11/2024), majelis hakim PN Sanana menyatakan Basir bersalah dan mengganjarnya dengan denda Rp 4 juta. Jika denda ini tidak dibayar, Basir akan menjalani kurungan penjara selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari laporan tim hukum pasangan calon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis), yang mengungkap Basir Makeang saat itu menjadi Juru Kampanye (Jurkam) bagi pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Basir dilaporkan ke penegak hukum karena telah menyampaikan isu bernuansa SARA terhadap HT-Manis dalam kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.

Usai sidang putusan, ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole, mengapresiasi putusan tersebut.“Majelis hakim telah mengambil keputusan yang bijaksana. Kami menerima putusan ini dengan baik,” ungkapnya.

Kendati, Armin juga menyerankan kepada Basir wajib membayar denda tersebut, jika tidak maka kurungan tiga bulan akan diberlakukan.

Baca Juga :  Program Gubernur Maluku Utara Dinilai Populis Jelang Lebaran

Sementara, Basir Makeang menyatakan bahwa kesiapannya untuk membayar denda yang telah ditetapkan. “Saya akan membayarnya. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak selama proses ini. Alhamdulillah, hari ini ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Sanana,” ujarnya.

Basir juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH atas dukungan mereka. “Saya merasa tidak berjuang sendiri. Terima kasih kepada seluruh tim dan relawan yang terus mendukung,” tutupnya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng
Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik
Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian
Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat
8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat
Jelang Mubes MKGR, Dua Figur Mus Tunjukkan Pengaruh Tingkat Nasional
Diduga Sebar Fitnah, Situs Media Ini Dilaporkan ke Polisi-Dewan Pers

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIT

Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:19 WIT

Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng

Senin, 21 Juli 2025 - 20:35 WIT

Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Senin, 21 Juli 2025 - 18:27 WIT

Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Berita Terbaru

Kepala sekolah SMP Muhammadiyah Ternate, Taib Zen || Foto : sukarsi_kasedata

Pendidikan

Sekolah Swasta di Ternate Keluhkan Program MBG

Senin, 21 Jul 2025 - 18:42 WIT