Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

Jumat, 1 November 2024 - 19:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Kasedata.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis terhadap Basir Makeang dalam kasus isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula.

Pada sidang putusan Jumat (1/11/2024), majelis hakim PN Sanana menyatakan Basir bersalah dan mengganjarnya dengan denda Rp 4 juta. Jika denda ini tidak dibayar, Basir akan menjalani kurungan penjara selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari laporan tim hukum pasangan calon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis), yang mengungkap Basir Makeang saat itu menjadi Juru Kampanye (Jurkam) bagi pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Basir dilaporkan ke penegak hukum karena telah menyampaikan isu bernuansa SARA terhadap HT-Manis dalam kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.

Usai sidang putusan, ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole, mengapresiasi putusan tersebut.“Majelis hakim telah mengambil keputusan yang bijaksana. Kami menerima putusan ini dengan baik,” ungkapnya.

Kendati, Armin juga menyerankan kepada Basir wajib membayar denda tersebut, jika tidak maka kurungan tiga bulan akan diberlakukan.

Baca Juga :  Disambut Antusias, Tauhid-Nasri Bangun Komitmen Bersama Warga Pulau Moti

Sementara, Basir Makeang menyatakan bahwa kesiapannya untuk membayar denda yang telah ditetapkan. “Saya akan membayarnya. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak selama proses ini. Alhamdulillah, hari ini ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Sanana,” ujarnya.

Basir juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH atas dukungan mereka. “Saya merasa tidak berjuang sendiri. Terima kasih kepada seluruh tim dan relawan yang terus mendukung,” tutupnya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT