Kasedata.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis terhadap Basir Makeang dalam kasus isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula.
Pada sidang putusan Jumat (1/11/2024), majelis hakim PN Sanana menyatakan Basir bersalah dan mengganjarnya dengan denda Rp 4 juta. Jika denda ini tidak dibayar, Basir akan menjalani kurungan penjara selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari laporan tim hukum pasangan calon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis), yang mengungkap Basir Makeang saat itu menjadi Juru Kampanye (Jurkam) bagi pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Basir dilaporkan ke penegak hukum karena telah menyampaikan isu bernuansa SARA terhadap HT-Manis dalam kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai sidang putusan, ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole, mengapresiasi putusan tersebut.“Majelis hakim telah mengambil keputusan yang bijaksana. Kami menerima putusan ini dengan baik,” ungkapnya.
Kendati, Armin juga menyerankan kepada Basir wajib membayar denda tersebut, jika tidak maka kurungan tiga bulan akan diberlakukan.
Sementara, Basir Makeang menyatakan bahwa kesiapannya untuk membayar denda yang telah ditetapkan. “Saya akan membayarnya. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak selama proses ini. Alhamdulillah, hari ini ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Sanana,” ujarnya.
Basir juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH atas dukungan mereka. “Saya merasa tidak berjuang sendiri. Terima kasih kepada seluruh tim dan relawan yang terus mendukung,” tutupnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar