Kemenag Halsel Catat Angka Pernikahan Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misna Laila Albar.

Misna Laila Albar.

Kasedata.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan mencatat angka pernikahan periode Januari hingga April 2025 sebanyak 320 peristiwa nikah. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 47 jika dibandingkan dengan 4 bulan pertama di tahun 2024 yang hanya mencapai 273 peristiwa nikah.

Kasih Bimas Islam Kemenag Halmahera Selatan, Misna Laila Albar, menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam yang akan melaksanakan proses pernikahan agar dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) tiga bulan sebelum melaksanakan pernikahan agar tidak menimbulkan kendala admistrasi yang dapat memperlambat penerbitan buku nikah.

Baca Juga :  Perkuat Alumni, PMII Gelar Buka Puasa Bersama Wagub Maluku Utara

“Karena kalau mendadak biasanya akan menimbulkan kendala seperti kekurangan syarat administrasi sehingga dapat memperlambat proses percetakan buku nikah,” ungkap Misna kepada Wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa saat ini Kemenag sudah bekerjasama dengan pihak kesehatan dalam rangka pencegahan stanting sehingga calon mempelai diwajibkan untuk memberikan syarat administrasi tiga bulan sebelum pernikahan yang didalamnya terdapat hasil pemeriksaan dari Puskesmas maupun rumah sakit.

Baca Juga :  Reses, Najib Temui Sejumlah Masalah Infrastruktur dan Pendidikan di Moti

“Jadi calon pengantin harus tertib dalam administrasi, dalam jangka waktu tiga bulan sebelum nikah harus disiapkan syarat administrasi seperti surat keterangan untuk nikah (model N1) surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), dan surat keterangan tentang orang tua (model N4),” tutupnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea
Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 
Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata
Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget
Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan
136 Desa Belum Bentuk KMP Terancam Tak Bisa Cairkan DD Tahap 2
Kapolres Sula Resmikan Poskamling, Upaya Memperkuat Sistem Kamtibmas
Warga Sula Tagih Janji Gubernur, Akun Medsos Sherly Tjoanda Jadi Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:05 WIT

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:52 WIT

Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:35 WIT

Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:34 WIT

Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIT

Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula || Foto : istimewa

Daerah

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Kamis, 5 Jun 2025 - 20:05 WIT

Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Chrishna Noya || Foto : Karno_kasedata

Daerah

Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 

Rabu, 4 Jun 2025 - 20:52 WIT