Kasedata.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan mencatat angka pernikahan periode Januari hingga April 2025 sebanyak 320 peristiwa nikah. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 47 jika dibandingkan dengan 4 bulan pertama di tahun 2024 yang hanya mencapai 273 peristiwa nikah.
Kasih Bimas Islam Kemenag Halmahera Selatan, Misna Laila Albar, menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam yang akan melaksanakan proses pernikahan agar dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) tiga bulan sebelum melaksanakan pernikahan agar tidak menimbulkan kendala admistrasi yang dapat memperlambat penerbitan buku nikah.
“Karena kalau mendadak biasanya akan menimbulkan kendala seperti kekurangan syarat administrasi sehingga dapat memperlambat proses percetakan buku nikah,” ungkap Misna kepada Wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa saat ini Kemenag sudah bekerjasama dengan pihak kesehatan dalam rangka pencegahan stanting sehingga calon mempelai diwajibkan untuk memberikan syarat administrasi tiga bulan sebelum pernikahan yang didalamnya terdapat hasil pemeriksaan dari Puskesmas maupun rumah sakit.
“Jadi calon pengantin harus tertib dalam administrasi, dalam jangka waktu tiga bulan sebelum nikah harus disiapkan syarat administrasi seperti surat keterangan untuk nikah (model N1) surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), dan surat keterangan tentang orang tua (model N4),” tutupnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi