Kasedata.id – Pencemaran limbah tambang kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur. Setelah insiden pencemaran yang merusak lahan sawah basah di Desa Bumi Restu dan Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile pada Oktober 2025, kini masalah serupa kembali terulang. Limbah sedimen diduga kuat mengalir hingga ke pesisir Desa Subaim yang menandakan persoalan ini belum tertangani secara menyeluruh.
Sedimen itu disebut-sebut berasal dari aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) pada 23 November 2025. Kejadian ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat sekitar, tetapi juga kalangan akademisi yang menilai pola pencemaran telah berulang dan berpotensi mengancam ekosistem pesisir dalam jangka panjang. Hal ini lantas membuat Pemerintah Daerah (Pemda) harus bersikap.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan bahwa kedua perusahaan itu wajib menindaklanjuti instruksi tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos. Gubernur sebelumnya telah memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga langkah penanganan dianggap memadai untuk mencegah pencemaran kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu Ibu Gubernur sudah menyampaikan pernyataan tegas. Aktivitas tambang tidak akan dibuka kembali tanpa rekomendasi dari Bupati,” ujar Ubaid, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Ubaid, Pemerintah Daerah Haltim tidak akan mentolerir bentuk pencemaran lingkungan apa pun. Namun ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor kebijakan Pemerintah Provinsi.
“Saya mengikuti arahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bupati akan menjalankan apa yang diarahkan, dan saya akan memberikan rekomendasi sebagai bentuk ketegasan Pemda Haltim,” tegasnya.
Ubaid menambahkan, Pemda bersama DPRD Haltim sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan tambang terkait pencemaran sedimen di lahan sawah basah. Namun, kejadian terbaru ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen perusahaan benar-benar dijalankan.
“ Karena itu, saya akan menugaskan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim untuk memantau sejauh mana pelaksanaan komitmen yang pernah disampaikan pihak perusahaan. Secara tegas, saya akan terus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Ibu Gubernur,” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar



![Ketua DPD PSI Kota Ternate, Jabar Abdul, bersama pengurus saat menyambangi panti asuhan untuk bernagi takji buka puasa [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/Picsart_26-03-18_23-05-16-887-225x129.jpg)

![Pemerintah Kota Ternate bersama Kesultanan Ternate saat menggelar prosesi adat Festival Ela-Ela menyambut malam Lailatul Qadar [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260317_045356-225x129.jpg)


