Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Kasedata.id Sedikitnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dikenakan sanksi pemecatan. Ini menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate oleh hakim Tipikor dalam kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Kelima ASN itu diantaranya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawan Permukiman (Perkim) Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Ramadhan Ibrahim, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, dan Ridwan Arsan mantan Kepala Biro ULP.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengaku bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Kadis PUPR yang lebih dahulu diberhentikan. Kemudian mantan Kadis Perkim, ada Pak Imran Yakub dan Pak Ramadhan Ibrahim dari Biro Umum,” sebut Zulkifli, di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, Zulkifli bilang, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari PN Ternate atas nama Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro ULP. Namun, dia mengungkapkan akan tetap diberhentikan, sebab kasusnya tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Keempat mantan pejabat ini sudah, sisa satu tinggal tunggu salinan putusan. Rata-rata tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Baca Juga :  BPBD Halsel Rilis Data Terbaru Korban Jiwa dan Rumah Terdampak Banjir

Diketahui, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Mantan Kadis PUPR Malut, Daud Ismail divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara, mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub dituntut 3 tahun hukuman penjara.

Sedangkan, Ramadhan Ibrahim sendiri dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. Selanjutnya, mantan Karo BPBJ, Ridwan Arsan oleh hakim dijatuhi hukuman 4,2 tahun penjara.

Kelima ASN ini dikenakan hukuman atas kasus suap dan penyalahgunaan jabatan era mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan
Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo
DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona
Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru
Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov
Mudik Bersubsidi 2026 Tuntas, 12 Ribu Lebih Warga Malut Terlayani Aman dan Terjangkau
Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN
Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:39 WIT

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:24 WIT

Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Rabu, 1 April 2026 - 17:11 WIT

Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19 WIT

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Berita Terbaru

Daerah

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:19 WIT