MK Dipastikan Tolak Gugatan Sahril-Makmur, Ini Indikatornya

Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4, Sahril-Makmur, terkait hasil Pilkada 2024 Kota Ternate. Salah satu indikator utama penolakan ini adalah gugatan tersebut dianggap tidak relevan terhadap kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Tauhid-Nasri.

Tim hukum Tauhid-Nasri, Fachrudin Moloko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima undangan untuk sidang dismisal dari MK, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam.

Menurut Fachrudin, ada beberapa indikator kuat yang menunjukkan bahwa gugatan Sahril-Makmur akan ditolak. Salah satunya adalah koreksi yang dilakukan Mahkamah terhadap permohonan pemohon. Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan awal, pasangan Sahril-Makmur tidak menyajikan argumentasi yang detail dan signifikan.

“Dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi dengan tahapan Pilkada maupun perolehan suara dalam Pilkada Kota Ternate,” jelas Fachrudin kepeda media di Ternate, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam sidang sebelumnya, hakim MK tidak banyak mengkonfrontir atau mengonfirmasi dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Sebagian besar dalil pemohon tidak dikonfrontir, hakim konstitusi lebih banyak menyatakan ‘anggap dibacakan’,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fachrudin optimistis bahwa sidang dismisal yang dijadwalkan akan berujung pada penolakan gugatan tanpa perlu memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga :  Debat Pilwako Ternate, Tauhid-Nasri Siap Beradu Visi-Misi

“Kami yakin sidang ini akan selesai di tahap dismisal karena argumentasi pemohon tidak memiliki korelasi yang cukup kuat,” ujarnya.

Meskipun optimistis gugatan akan ditolak, Fachrudin menegaskan tim hukum Tauhid-Nasri tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan Sahril-Makmur.

“Pada prinsipnya, setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. Kami menghargai proses hukum ini, dan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Mahkamah besok,” pungkas Fachrudin. (*)

Berita Terkait

LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman
Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan
Dana Perbaikan Jalan di Ternate, Progres Terkini Diverifikasi Balai
Kadin Maluku Utara Siap Gelar Musyawarah ke-V di Ternate
Komitmen Nyata Smart Marsindo Dukung Pendidikan di Pulau Gebe
Ini Hasil Sidak DPRD ke PLTD Kepulauan Sula
Lagi, Basri Salama Nahkodai Hanura Maluku Utara
Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:47 WIT

LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:32 WIT

Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:57 WIT

Kadin Maluku Utara Siap Gelar Musyawarah ke-V di Ternate

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:32 WIT

Komitmen Nyata Smart Marsindo Dukung Pendidikan di Pulau Gebe

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:22 WIT

Ini Hasil Sidak DPRD ke PLTD Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Daerah

LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:47 WIT

Longsor di kawasan perbatasan antara Kelurahan Kelumata dan Ngade || dok : haerun_kasedata

Daerah

Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:32 WIT

Kampus UMMU || Foto : istimewa

Pendidikan

FISIP UMMU Gelar Yudisium, Ini Daftar Enam Lulusan Terbaik

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:02 WIT

Kepala Sekolah SMPN 6 Ternate, Astuti Djumati, saat diwawancarai usai anak-anak didiknya menjuarai liga pelajar 2025 || Foto : haerun_kasedata

Olahraga

Kemenangan SMPN 6 Ternate Jadi Magnet Calon Siswa Baru

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:02 WIT