MK Dipastikan Tolak Gugatan Sahril-Makmur, Ini Indikatornya

Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4, Sahril-Makmur, terkait hasil Pilkada 2024 Kota Ternate. Salah satu indikator utama penolakan ini adalah gugatan tersebut dianggap tidak relevan terhadap kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Tauhid-Nasri.

Tim hukum Tauhid-Nasri, Fachrudin Moloko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima undangan untuk sidang dismisal dari MK, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam.

Menurut Fachrudin, ada beberapa indikator kuat yang menunjukkan bahwa gugatan Sahril-Makmur akan ditolak. Salah satunya adalah koreksi yang dilakukan Mahkamah terhadap permohonan pemohon. Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan awal, pasangan Sahril-Makmur tidak menyajikan argumentasi yang detail dan signifikan.

“Dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi dengan tahapan Pilkada maupun perolehan suara dalam Pilkada Kota Ternate,” jelas Fachrudin kepeda media di Ternate, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam sidang sebelumnya, hakim MK tidak banyak mengkonfrontir atau mengonfirmasi dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Sebagian besar dalil pemohon tidak dikonfrontir, hakim konstitusi lebih banyak menyatakan ‘anggap dibacakan’,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fachrudin optimistis bahwa sidang dismisal yang dijadwalkan akan berujung pada penolakan gugatan tanpa perlu memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga dan Pemuda Kalumata Solid Menangkan Tauhid-Nasri di Pilwako Ternate

“Kami yakin sidang ini akan selesai di tahap dismisal karena argumentasi pemohon tidak memiliki korelasi yang cukup kuat,” ujarnya.

Meskipun optimistis gugatan akan ditolak, Fachrudin menegaskan tim hukum Tauhid-Nasri tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan Sahril-Makmur.

“Pada prinsipnya, setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. Kami menghargai proses hukum ini, dan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Mahkamah besok,” pungkas Fachrudin. (*)

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT