Kasedata.id – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat (Halbar) memusnahkan sebanyak 2.301 botol dan kantong minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sepanjang Januari hingga April 2025.
Pemusnahan itu menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Halbar, Desa Hoku-Hoku Kie, Kecamatan Jailolo, Selasa (29/4/2025). Turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Halbar AKBP Erlichson, Asisten I Pemkab Halbar Markus Saleky, (mewakili Bupati Halbar), Sultan Jailolo Ahmad Sjah, serta perwakilan TNI, instansi pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kapolres Halbar menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga menjadi faktor pemicu berbagai tindak kriminal. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas sektor yang telah berkontribusi dalam keberhasilan operasi ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat Halmahera Barat,” tegas Kapolres.
Adapun rincian miras yang dimusnahkan terdiri dari 2.283 botol dan kantong cap tikus, 70 botol bir hitam, serta 48 kaleng bir putih. Pemusnahan dilakukan secara simbolis setelah penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama.
Acara dimulai pukul 09.20 WIT tersebut berlangsung tertib hingga pukul 10.15 WIT, diawali dengan pembukaan, doa bersama, dan sambutan resmi. Kegiatan ini menjadi penegas bahwa Polres Halbar bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen kuat menciptakan lingkungan lebih aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh warga. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar