Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini dibuktikan dengan meraih penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik terbaik tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh perwakilan Ombudsman RI di Maluku Utara. Sebanyak tujuh unit layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan penghargaan tersebut.
Diantaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Standar Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), serta Puskesmas Gandasuli dan Puskesmas Bibinoi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin, di aula kantor Bupati, Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Bassam mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan atas pencapaian ini, sebab pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mampu mempertahankan predikat kepatuhan berkualitas tinggi atau kategori zona hijau.
“Dengan nilai rata-rata kepatuhan mencapai 82,57 poin, penghargaan dari Ombudsman RI ini merupakan wujud nyata komitmen Pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Halmahera Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemda dalam memperbaiki dan mendorong pelayanan kepada masyarakat. Karena, sangat penting tindak lanjut instruksi yang diberikan kepada pimpinan OPD di lingkup Pemda Halmahera Selatan.
“Instruksi tersebut mampu diterjemahkan dengan baik oleh setiap pimpinan OPD, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Patut diapresiasi, dan saya berharap predikat ini dapat dipertahankan serta pelayanan publik terus ditingkatkan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi