Kasedata.id — Perkembangan kasus pemerkosaan dan pornografi yang terjadi di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melibatkan tiga pria mendapat titik terang. Korbannya adalah seorang siswi SMP, kasus ini kini telah naik ke penyidikan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Halsel telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : SP.Sidik / 02.a / I / 2025 / Sat Reskrim, tanggal 3 Januari 2025.
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial, MB, AK dan AKK. Ketiganya telah berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigpol Aswin Kalam melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan Kasus tersebut telah ditindak lanjuti dan dalam proses penyidikan, beberapa saksi telah diperiksa.
“Prosesnya terus berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa dan ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Jelas Kasi Humas Polres Halsel, Rabu (15/1/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Redaksi