Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kasedata.id – Proyek pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Sofifi yang digadang-gadang menjadi infrastruktur strategis di Maluku Utara (Malut) kini menuai gugatan hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara digugat oleh Law Firm of Dahlantan & Associates terkait kepemilikan lahan seluas 160.626 meter persegi yang diklaim milik perusahaan pengolahan kayu, PT Darco dan Modul Timber.

Kuasa hukum perusahaan Hamka Sahupala, mengungkapkan sejak tahun 2003 Pemprov Malut telah mengambil alih lahan tersebut dengan janji akan memberikan ganti rugi. Namun hingga kini, klaim tersebut tak kunjung direalisasikan.

“Pada tahun 2003, Pemprov mengambil alih lahan itu dan berjanji membayarnya. Tapi hingga detik ini tidak ada pembayaran. Lahan itu justru dialihkan ke Dinas Perhubungan dan dijadikan pelabuhan peti kemas yang telah diresmikan. Padahal tidak memiliki dasar legalitas yang sah,” ujar Hamka kepada kasedata.id, Kamis (26/6/2025).

Menurut Hamka, PT Darco dan Modul Timber memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan sejak tahun 1985. Perusahaan bahkan telah melayangkan surat somasi kepada Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban resmi dari Pemprov saat ini.

“Alih-alih merespons somasi kami pada 20 Juli 2025, Pemprov justru mengalihkan status lahan itu menjadi aset TNI untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam),” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Halsel Bentuk Pansus RPJMD, Penyelarasan Visi Daerah

Hamka juga menyebut satu-satunya balasan yang diterima datang dari Dinas Perhubungan, namun surat tersebut hanya berisi pernyataan tanpa didukung data atau dokumen resmi.

Atas tindakan ini, pihak perusahaan menempuh jalur hukum. Mereka telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Polda Maluku Utara. Tak berhenti di situ, mereka juga akan menyurati Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (*)

 

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Jelang Mubes MKGR, Dua Figur Mus Tunjukkan Pengaruh Tingkat Nasional
Diduga Sebar Fitnah, Situs Media Ini Dilaporkan ke Polisi-Dewan Pers
Cegah Radikalisme, Paskibraka Ternate Dapat Pembekalan Khusus
Kemenpora Dukung Pemprov Malut Bangun Fasilitas Olahraga
Menkes RI Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Sanana
Resmi Dilantik, Dini Andriyani Muhammad Nahkodai PMII Halsel
KNPI Halmahera Selatan Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Wagub Malut Tinjau Proyek Belasan Miliar di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:22 WIT

Jelang Mubes MKGR, Dua Figur Mus Tunjukkan Pengaruh Tingkat Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:54 WIT

Diduga Sebar Fitnah, Situs Media Ini Dilaporkan ke Polisi-Dewan Pers

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:49 WIT

Cegah Radikalisme, Paskibraka Ternate Dapat Pembekalan Khusus

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:38 WIT

Kemenpora Dukung Pemprov Malut Bangun Fasilitas Olahraga

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:43 WIT

Menkes RI Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Sanana

Berita Terbaru

Dinding depan Plaza Gamalama Modern (PGM) yang terletak dibagian barat ambruk mengakibatkan warga dan PKL sekitar bangunan panik. Peristiwa jatuhnya ACP ini terjadi sekitar pukul 12.35 WIT, Jum'at (18/7/2025). || Doc : Karsi_kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Dinding PGM Ambruk, Warga dan Pedagang Kaki Lima Panik

Jumat, 18 Jul 2025 - 13:42 WIT

Menpora RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo saat berkunjung ke Maluku Utara. || Doc : IL_kasedata.id

Daerah

Kemenpora Dukung Pemprov Malut Bangun Fasilitas Olahraga

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:38 WIT