Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kasedata.id – Proyek pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Sofifi yang digadang-gadang menjadi infrastruktur strategis di Maluku Utara (Malut) kini menuai gugatan hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara digugat oleh Law Firm of Dahlantan & Associates terkait kepemilikan lahan seluas 160.626 meter persegi yang diklaim milik perusahaan pengolahan kayu, PT Darco dan Modul Timber.

Kuasa hukum perusahaan Hamka Sahupala, mengungkapkan sejak tahun 2003 Pemprov Malut telah mengambil alih lahan tersebut dengan janji akan memberikan ganti rugi. Namun hingga kini, klaim tersebut tak kunjung direalisasikan.

“Pada tahun 2003, Pemprov mengambil alih lahan itu dan berjanji membayarnya. Tapi hingga detik ini tidak ada pembayaran. Lahan itu justru dialihkan ke Dinas Perhubungan dan dijadikan pelabuhan peti kemas yang telah diresmikan. Padahal tidak memiliki dasar legalitas yang sah,” ujar Hamka kepada kasedata.id, Kamis (26/6/2025).

Menurut Hamka, PT Darco dan Modul Timber memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan sejak tahun 1985. Perusahaan bahkan telah melayangkan surat somasi kepada Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban resmi dari Pemprov saat ini.

“Alih-alih merespons somasi kami pada 20 Juli 2025, Pemprov justru mengalihkan status lahan itu menjadi aset TNI untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam),” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan Gaji 17 Pegawai UPTD PSAA Ternate Terbongkar

Hamka juga menyebut satu-satunya balasan yang diterima datang dari Dinas Perhubungan, namun surat tersebut hanya berisi pernyataan tanpa didukung data atau dokumen resmi.

Atas tindakan ini, pihak perusahaan menempuh jalur hukum. Mereka telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Polda Maluku Utara. Tak berhenti di situ, mereka juga akan menyurati Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (*)

 

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan
Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:15 WIT

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT