Penambangan Batuan Ilegal di Maluku Utara, Polisi Diminta Bertindak 

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Kasedata.id — Aktivitas penambangan batuan tanpa izin (ilegal) di Maluku Utara kian marak. Ha ini menuai sorotan dari kalangan akademisi. Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan daerah sekaligus merusak tata lingkungan.

Salah satu akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi, angkat bicara terkait persoalan ini.

“Di Maluku Utara hanya segelintir pengusaha yang benar-benar beritikad baik untuk mengurus izin penambangan batuan. Itupun sebagian baru pada tahap pengurusan. Sementara aktivitas penambangannya sudah berjalan. Lokasi-lokasi penambangan ilegal tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota,” ungkap Almun kepada kasedata, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan regulasi di sektor Minerba setiap aktivitas penambangan batuan yang dulunya dikenal sebagai galian C—wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika area tambang cukup luas, maka pelaku usaha juga wajib mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi DOB, Kota Sofifi Jadi Atensi

“ Siapa pun yang menggali batuan, pasir, atau hasil galian lain untuk dikomersialisasi wajib mengantongi SIPB atau IUP Batuan. Jika tidak, aparat kepolisian berwenang menghentikan aktivitas tersebut bahkan memproses secara pidana,” tegasnya.

Karena itu, Almun mendesak Dinas ESDM bersama Polda Maluku Utara untuk bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas penggalian batuan tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti praktik serupa di kalangan perusahaan besar pemegang IUP, khususnya di sektor nikel.

“Bukan hanya penambang kecil, tapi juga perusahaan besar yang memiliki IUP nikel. Kalau mereka mengambil batuan untuk kebutuhan konstruksi dalam wilayah konsesinya, mereka tetap wajib memiliki SIPB atau IUP Batuan tersendiri. Ini sering diabaikan dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Ternate Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkis

Almun menambahkan, aturan mengenai izin tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Minerba serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan setiap aktivitas penggalian dan komersialisasi batuan yang tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan aturan ini penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang, tapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika ilegal, daerah yang rugi. Tapi kalau prosedural, dampaknya positif bagi daerah,” tandas Almun. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda
Dugaan Korupsi, Mantan Calon Wali Kota Ternate Ditetapkan Tersangka
Pemda Halsel Fokus Benahi Jalan di Kawasan Perkotaan
FKN Dideklarasikan di Kedaton Kesultanan Ternate

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:13 WIT

Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:11 WIT

Dugaan Korupsi, Mantan Calon Wali Kota Ternate Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT

SSB IM Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

IM Ternate Bawa Talenta Muda Berlaga di JIS

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:59 WIT

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Daerah

Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:29 WIT