Penambangan Batuan Ilegal di Maluku Utara, Polisi Diminta Bertindak 

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Kasedata.id — Aktivitas penambangan batuan tanpa izin (ilegal) di Maluku Utara kian marak. Ha ini menuai sorotan dari kalangan akademisi. Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan daerah sekaligus merusak tata lingkungan.

Salah satu akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi, angkat bicara terkait persoalan ini.

“Di Maluku Utara hanya segelintir pengusaha yang benar-benar beritikad baik untuk mengurus izin penambangan batuan. Itupun sebagian baru pada tahap pengurusan. Sementara aktivitas penambangannya sudah berjalan. Lokasi-lokasi penambangan ilegal tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota,” ungkap Almun kepada kasedata, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan regulasi di sektor Minerba setiap aktivitas penambangan batuan yang dulunya dikenal sebagai galian C—wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika area tambang cukup luas, maka pelaku usaha juga wajib mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.

Baca Juga :  Catatan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

“ Siapa pun yang menggali batuan, pasir, atau hasil galian lain untuk dikomersialisasi wajib mengantongi SIPB atau IUP Batuan. Jika tidak, aparat kepolisian berwenang menghentikan aktivitas tersebut bahkan memproses secara pidana,” tegasnya.

Karena itu, Almun mendesak Dinas ESDM bersama Polda Maluku Utara untuk bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas penggalian batuan tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti praktik serupa di kalangan perusahaan besar pemegang IUP, khususnya di sektor nikel.

“Bukan hanya penambang kecil, tapi juga perusahaan besar yang memiliki IUP nikel. Kalau mereka mengambil batuan untuk kebutuhan konstruksi dalam wilayah konsesinya, mereka tetap wajib memiliki SIPB atau IUP Batuan tersendiri. Ini sering diabaikan dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertijab, 4 Kepala MIN Halsel Resmi Berganti

Almun menambahkan, aturan mengenai izin tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Minerba serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan setiap aktivitas penggalian dan komersialisasi batuan yang tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan aturan ini penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang, tapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika ilegal, daerah yang rugi. Tapi kalau prosedural, dampaknya positif bagi daerah,” tandas Almun. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT