Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan di Maluku Utara

Sabtu, 23 November 2024 - 01:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Kasedata.id — Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang di Aula Mapolda Malut, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Anjas Gautama Putra. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil dihadirkan dalan konferensi pers masing-masing berinisial FS alias Boti (26), YA alias Dika (24), dan GU alias Gival.

Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan para tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku ini antara tiga hingga lima belas tahun penjara, dengan denda antara Rp120 juta hingga Rp160 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan orang, kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Barang bukti kasus TPPO dalam kegiatan konferensi pers || Humas

Total Enam Tersangka dari Berbagai Lokasi

Sementara, Wadir Reskrimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra, menyebut bahwa selain tiga tersangka yang diamankan Polda Malut, terdapat tiga tersangka lain yang ditangkap di wilayah hukum Polres Halsel, Polres Halut, dan Polres Haltim. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus TPPO di Maluku Utara mencapai enam orang.

Baca Juga :  Awal Tahun, Dua Kasus Bunuh Diri di Ternate Gegerkan Warga

“Modus operandi mereka sama, yakni memperdagangkan perempuan untuk tujuan prostitusi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Anjas menambahkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap oleh Polda Malut diamankan dari tiga penginapan di lokasi berbeda.

“Kami memastikan para tersangka sudah ditahan, dan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya di Maluku Utara. Untuk itu, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya eksploitasi manusia. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat
8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat
Jelang Mubes MKGR, Dua Figur Mus Tunjukkan Pengaruh Tingkat Nasional
Diduga Sebar Fitnah, Situs Media Ini Dilaporkan ke Polisi-Dewan Pers
Cegah Radikalisme, Paskibraka Ternate Dapat Pembekalan Khusus
Kemenpora Dukung Pemprov Malut Bangun Fasilitas Olahraga
Menkes RI Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Sanana
Resmi Dilantik, Dini Andriyani Muhammad Nahkodai PMII Halsel

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 12:33 WIT

8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:22 WIT

Jelang Mubes MKGR, Dua Figur Mus Tunjukkan Pengaruh Tingkat Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:54 WIT

Diduga Sebar Fitnah, Situs Media Ini Dilaporkan ke Polisi-Dewan Pers

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:38 WIT

Kemenpora Dukung Pemprov Malut Bangun Fasilitas Olahraga

Berita Terbaru

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, usai diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025). || Doc : IL_kasedata.id

Daerah

8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

Senin, 21 Jul 2025 - 12:33 WIT

Dinding depan Plaza Gamalama Modern (PGM) yang terletak dibagian barat ambruk mengakibatkan warga dan PKL sekitar bangunan panik. Peristiwa jatuhnya ACP ini terjadi sekitar pukul 12.35 WIT, Jum'at (18/7/2025). || Doc : Karsi_kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Dinding PGM Ambruk, Warga dan Pedagang Kaki Lima Panik

Jumat, 18 Jul 2025 - 13:42 WIT