Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan di Maluku Utara

Sabtu, 23 November 2024 - 01:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Kasedata.id — Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang di Aula Mapolda Malut, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Anjas Gautama Putra. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil dihadirkan dalan konferensi pers masing-masing berinisial FS alias Boti (26), YA alias Dika (24), dan GU alias Gival.

Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan para tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku ini antara tiga hingga lima belas tahun penjara, dengan denda antara Rp120 juta hingga Rp160 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan orang, kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Barang bukti kasus TPPO dalam kegiatan konferensi pers || Humas

Total Enam Tersangka dari Berbagai Lokasi

Sementara, Wadir Reskrimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra, menyebut bahwa selain tiga tersangka yang diamankan Polda Malut, terdapat tiga tersangka lain yang ditangkap di wilayah hukum Polres Halsel, Polres Halut, dan Polres Haltim. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus TPPO di Maluku Utara mencapai enam orang.

Baca Juga :  Tragedi Tenggelamnya Kapal Ales Mulia Renggut Korban Jiwa  

“Modus operandi mereka sama, yakni memperdagangkan perempuan untuk tujuan prostitusi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Anjas menambahkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap oleh Polda Malut diamankan dari tiga penginapan di lokasi berbeda.

“Kami memastikan para tersangka sudah ditahan, dan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya di Maluku Utara. Untuk itu, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya eksploitasi manusia. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 
Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi
Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial
HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers
Pemkab Halsel Perkuat Disiplin ASN dan Tata Kelola Administrasi
Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:05 WIT

Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIT

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Senin, 9 Februari 2026 - 23:11 WIT

Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:47 WIT

HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers

Berita Terbaru

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT

Daerah

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:45 WIT