Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Kasedata.id Sedikitnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dikenakan sanksi pemecatan. Ini menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate oleh hakim Tipikor dalam kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Kelima ASN itu diantaranya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawan Permukiman (Perkim) Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Ramadhan Ibrahim, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, dan Ridwan Arsan mantan Kepala Biro ULP.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengaku bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Kadis PUPR yang lebih dahulu diberhentikan. Kemudian mantan Kadis Perkim, ada Pak Imran Yakub dan Pak Ramadhan Ibrahim dari Biro Umum,” sebut Zulkifli, di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, Zulkifli bilang, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari PN Ternate atas nama Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro ULP. Namun, dia mengungkapkan akan tetap diberhentikan, sebab kasusnya tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Keempat mantan pejabat ini sudah, sisa satu tinggal tunggu salinan putusan. Rata-rata tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Ternate Gelar Patroli “Tagi Hohu Kololi Gam” 

Diketahui, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Mantan Kadis PUPR Malut, Daud Ismail divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara, mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub dituntut 3 tahun hukuman penjara.

Sedangkan, Ramadhan Ibrahim sendiri dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. Selanjutnya, mantan Karo BPBJ, Ridwan Arsan oleh hakim dijatuhi hukuman 4,2 tahun penjara.

Kelima ASN ini dikenakan hukuman atas kasus suap dan penyalahgunaan jabatan era mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa
Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru
Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper
BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub
Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate
3 Kader Fatayat NU Malut Lolos Kader Pangan BPOM, Siap Jadi Agen Edukasi Masyarakat
Dinilai Tak Layak, Reagen-Rio Ditolak Maju HIPMI Malut
Dunia Akui Rempah Malut, FAO Turun Jaga Keaslian Cengkeh dan Pala

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIT

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:17 WIT

Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:56 WIT

Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:37 WIT

BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15 WIT

Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate

Berita Terbaru

Pemeriksaan kesehatan gratis bagi siswa MTs Negeri 2 Wai Ina [dok : karno/kasedata]

Daerah

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIT

Daerah

Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:17 WIT

Drawing Cabor Sepak Bola PORPROV V yang berlangsumg di Hotel Grand Majang Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Drawing PORPROV 2026, Ternate Tantang Tuan Rumah Halut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:26 WIT

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 3 dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkotika [dok : kasedata]

Pendidikan

Mahasiswa UMMU Edukasi Pelajar Desa Tului Soal Bahaya Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:22 WIT