Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || Doc : kasedata.id

Kasedata.id Sedikitnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dikenakan sanksi pemecatan. Ini menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate oleh hakim Tipikor dalam kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Kelima ASN itu diantaranya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawan Permukiman (Perkim) Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Ramadhan Ibrahim, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, dan Ridwan Arsan mantan Kepala Biro ULP.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengaku bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Kadis PUPR yang lebih dahulu diberhentikan. Kemudian mantan Kadis Perkim, ada Pak Imran Yakub dan Pak Ramadhan Ibrahim dari Biro Umum,” sebut Zulkifli, di Sofifi, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, Zulkifli bilang, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari PN Ternate atas nama Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro ULP. Namun, dia mengungkapkan akan tetap diberhentikan, sebab kasusnya tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Keempat mantan pejabat ini sudah, sisa satu tinggal tunggu salinan putusan. Rata-rata tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Baca Juga :  Berawal DPMD, Sinyal Perombakan Kabinet Bassam-Helmi Kian Menguat

Diketahui, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Mantan Kadis PUPR Malut, Daud Ismail divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara, mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub dituntut 3 tahun hukuman penjara.

Sedangkan, Ramadhan Ibrahim sendiri dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. Selanjutnya, mantan Karo BPBJ, Ridwan Arsan oleh hakim dijatuhi hukuman 4,2 tahun penjara.

Kelima ASN ini dikenakan hukuman atas kasus suap dan penyalahgunaan jabatan era mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

49 Huntap Jambula Resmi Diserahkan untuk Korban Banjir Rua
62 Paskibraka Ternate Terima Penghargaan, Tugas Berlanjut Hingga 2027
Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan
Huntap Jambula Jadi Rujukan, Pemprov Jatim Studi Tiru ke Ternate
Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale
Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti
Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:43 WIT

49 Huntap Jambula Resmi Diserahkan untuk Korban Banjir Rua

Kamis, 10 September 2026 - 22:23 WIT

62 Paskibraka Ternate Terima Penghargaan, Tugas Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 9 September 2026 - 22:46 WIT

Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIT

Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:17 WIT

Daerah

49 Huntap Jambula Resmi Diserahkan untuk Korban Banjir Rua

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:43 WIT

Nuryadin Rachman

Daerah

Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:46 WIT

Pendidikan

RSUD Chasan Boesoirie Dukung Penuh UMMU Buka FKG

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:14 WIT