Polisi di Halmahera Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkotika

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan || Foto : Ridal_kasedata

Konferensi pers terkait dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan || Foto : Ridal_kasedata

Kasedata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel), menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan.

Kedua tersangka berinisial RA dan RN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, dalam konfrence pers pada Kamis (8/5/2025) kemarin, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

RA salah satu tersangka, ditangkap pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangan RA, polisi menyita 16 linting ganja dengan berat bruto 3,72 gram, lima kertas rokok siap pakai, satu batang rokok bekas merek Marlboro, dan satu unit ponsel iPhone 8 Plus.

Sementara RN alias Oma, ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, di lokasi yang sama, sekitar pukul 01.00 WIT. Dari RN, petugas mengamankan satu sachet plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram dan satu unit ponsel Vivo Y19s.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Diserahkan ke Jaksa Ternate

Kasat Narkoba Polres Halsel IPTU M. Adnan Nijar, menambahkan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini.

“Untuk daerah asal kedua tersangka dan jalur peredarannya masih dalam pengembangan. Yang jelas, kasus ini tidak berdiri sendiri. Dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Adnan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Banjir Landa Desa Modapuhi Kepulauan Sula, Dua Warga Meninggal
Polres Ternate Musnahkan Ribuan Miras di Hari Bhayangkara
Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji
Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi
Banjir Landa Tiga Kelurahan di Ternate Selatan, Warga Dievakuasi
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Ternate Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah Kades Wailoba di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:11 WIT

Banjir Landa Desa Modapuhi Kepulauan Sula, Dua Warga Meninggal

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:41 WIT

Polres Ternate Musnahkan Ribuan Miras di Hari Bhayangkara

Senin, 30 Juni 2025 - 21:11 WIT

Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:25 WIT

Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:23 WIT

Banjir Landa Tiga Kelurahan di Ternate Selatan, Warga Dievakuasi

Berita Terbaru

Karo Pemerintahan, Ali Fataruba menerima hering terbuka dengan masa aksi mengatasnamakan Majelis Rakyat Sofifi (Markas). Kehadiran masa membawa spanduk dengan tema, Sofifi Harga Mati, Selasa (22/7/2025). || Doc : IL_kasedata.id

Daerah

Soal DOB Sofifi, Markas : Kami Bersama Gubernur Sherly

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:24 WIT