Polisi di Ternate Gagalkan Ribuan Miras Cap Tikus dari Jailolo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti miras jenis cap tikus yang digagalkan Polsek Ternate Utara [Foto : istimewa]

Barang bukti miras jenis cap tikus yang digagalkan Polsek Ternate Utara [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Polsek Ternate Utara berhasil menggagalkan peredaran ribuan minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam operasi razia yang digelar di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, pada Sabtu (4/10/2025).

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, mengatakan razia tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman miras dari wilayah Jailolo menggunakan mobil angkutan umum.

“Informasi kami terima menyebutkan miras jenis cap tikus dibawa menggunakan mobil mikro dengan nomor polisi DG 1XX8 K. Barang tersebut dikemas dalam karung putih dan diturunkan di pesisir Pantai Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat,” jelas AKP Umar.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Ternate Utara segera melakukan pemantauan di sekitar Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Tengah. Saat kendaraan tersebut melintas di Kelurahan Sango, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ternate Utara, Ipda M. Soleh, langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 karung miras ilegal jenis cap tikus dengan total sekitar 1.200 kantong plastik bening ukuran 600 ml. Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta pengemudi mobil berinisial R (45), warga Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara.

Baca Juga :  Polisi Jerat Demisius Pasal Berlapis, Begini Respons Sekda Halbar

Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Umar menegaskan, Polres Ternate bersama jajarannya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan razia rutin guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) . (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIT

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Senin, 21 September 2026 - 15:28 WIT

Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT