Polisi Jerat Demisius Pasal Berlapis, Begini Respons Sekda Halbar

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers tentang Demisius bersama stafnya saat ditetapkan sebagai tersangka || Iin Afriyanti

Konfrensi pers tentang Demisius bersama stafnya saat ditetapkan sebagai tersangka || Iin Afriyanti

Kasedata.id — Kasus pemukulan terhadap warga Jailolo, Hardi Do Dasim, yang melibatkan pejabat Halmahera Barat (Halbar) Demisius O. Boky, akhirnya menemui titik terang. Demisius bersama stafnya, Sony Boky, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Halbar. Keduanya, kini menghadapi ancaman pasal berlapis atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolres Halbar, AKBP Erlichson, dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban saat insiden di Kantor Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halbar. Insiden tersebut terjadi saat Hardi menyampaikan keluhan terkait kelangkaan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana untuk penganiayaan dengan hukuman penjara 2 hingga 3 tahun, sedangkan untuk pengeroyokan ancaman hukuman penjaranya mencapai 5 hingga 6 tahun.

“Ancaman hukuman untuk pengeroyokan 5 hingga 6 tahun, sedangkan untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun,” tegas AKBP Erlichson.

Langkah Tegas Pemda Halbar

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Halbar, Julius Marau, menyatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas. Pihaknya memutuskan untuk memberhentikan sementara Demisius dari jabatan Kepala Dinas Perindagkop.

“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Julius.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.

Baca Juga :  Ini Hasil Sidak DPRD ke PLTD Kepulauan Sula

Julius juga merujuk pada Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus itu menarik perhatian masyarakat di wilayah Maluku Utara. Langkah kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugas. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik
Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda
Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan
Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA
Data Penerima PKH di Halsel Diperketat
Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana
Pasca Dikeluhkan, Stok Cuci Darah Dipinjam dari RSUD Tobelo
Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:37 WIT

Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:18 WIT

Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:16 WIT

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:15 WIT

Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana

Berita Terbaru

Pelatih kepala Malut United FC, Hendri Susilo, dalam konferensi pers  jelang laga kontra Dewa United || Foto : MU_kasedata

Olahraga

Skuad Malut United Siap Tempur Lawan Dewa United

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:42 WIT

Proesei Perjanjian Kerja Sama antara Polda Malut dan PT Malut Maju Sejahtera, Jumat (8/8/2025) || Foto : like_kasedata

Daerah

Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:18 WIT

Pasca Banjir yang melanda Puskesmas Lifofa, Kota Tidore Kepulauan || Foto : istimewa

Daerah

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Jumat, 8 Agu 2025 - 20:16 WIT

Pendidikan

Akbid Wijaya Kusuma Malang Ternate Sukses Gelar PKKMB 2025

Jumat, 8 Agu 2025 - 19:20 WIT