Polisi Jerat Demisius Pasal Berlapis, Begini Respons Sekda Halbar

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers tentang Demisius bersama stafnya saat ditetapkan sebagai tersangka || Iin Afriyanti

Konfrensi pers tentang Demisius bersama stafnya saat ditetapkan sebagai tersangka || Iin Afriyanti

Kasedata.id — Kasus pemukulan terhadap warga Jailolo, Hardi Do Dasim, yang melibatkan pejabat Halmahera Barat (Halbar) Demisius O. Boky, akhirnya menemui titik terang. Demisius bersama stafnya, Sony Boky, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Halbar. Keduanya, kini menghadapi ancaman pasal berlapis atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolres Halbar, AKBP Erlichson, dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban saat insiden di Kantor Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halbar. Insiden tersebut terjadi saat Hardi menyampaikan keluhan terkait kelangkaan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana untuk penganiayaan dengan hukuman penjara 2 hingga 3 tahun, sedangkan untuk pengeroyokan ancaman hukuman penjaranya mencapai 5 hingga 6 tahun.

“Ancaman hukuman untuk pengeroyokan 5 hingga 6 tahun, sedangkan untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun,” tegas AKBP Erlichson.

Langkah Tegas Pemda Halbar

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Halbar, Julius Marau, menyatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas. Pihaknya memutuskan untuk memberhentikan sementara Demisius dari jabatan Kepala Dinas Perindagkop.

“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Julius.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.

Baca Juga :  Oknum Rusaki Bantaran Sungai Ake Toniku, BWS Malut : Ini Pelanggaran Berat

Julius juga merujuk pada Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus itu menarik perhatian masyarakat di wilayah Maluku Utara. Langkah kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugas. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT