Kasedata.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akhirnya mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) hasil seleki 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar pada Juni 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba saat diwawancarai awak media, Kamis (7/8/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut bakal berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan pelantikan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya ada 15 jabatan yang diseleksi, dan 5 sudah pelantikan di tahun 2024. Nah, sisa yang 10 ini alhamdulillah Perteknya sudah keluar tinggal kita menunggu proses pelantikannya,” ucap Bassam Kasuba.
Bassam mengatakan apabila pelantikan 10 jabatan eselon II tersebut sudah dilakukan, maka ia memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) membuka seleksi JPTP untuk OPD lain yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).
“Kalau ini sudah selesai, kita lanjutkan asesmen untuk jabatan yang masih diisi Plt lebih dari satu atau dua tahun. Nanti kita akan konsultasi dulu,” terangnya.
Ditanya terkait status pejabat Plt yang bakal di definitifkan, Bupati dengan tegas mengatakan semua tidak bisa dilakukan karena harus melalui proses di BKN.
“Kalau Bupati diberikan kewenangan mendefenitifkan, pastinya kami langsung defenitifkan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, kepala daerah hanya bisa merombak posisi jabatan eselon II dan III 6 bulan sebelum Pilkada 2024, dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah. Ia pun memberi sinyal bakal merombak struktur Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan setelah masa 6 bulan pelantikan selesai.
“Kurang lebih seperti itu (perombakan), jadi 6 bulan setelahnya, muda-mudahan ada titik terang dari Kemendagri. Sekarang ini kan tahun transisi jadi banyak hal yang masih kita tunggun informasi dari pusat,” tandasnya.
Diketahui, 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan hasil seleksi 2024 diantaranya ;
1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup
2) Kepala Dinas Perhubungan
3) Kepala Dinas Pendidikan
4) Kepala Dinas Sosial
4) Kepala DPM-PTSP
5) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
6) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
7) Kepala Dinas Perpustakaan Daerah
8) Kepala Kesbangpol
9) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan
10) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi