Kasedata.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025), yang dikutip dari Detik News.
Percepatan jadwal ini berbeda dari yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MK Batasi Jumlah Saksi
Selain mempercepat jadwal putusan dismissal, MK juga telah menetapkan batasan jumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Para pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi untuk perkara Pilgub dan empat saksi untuk Pilbup/Pilwalkot, jika gugatan mereka berlanjut ke tahap pembuktian.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menegaskan bahwa MK akan mengirimkan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian.
“Jika dalam putusan dismissal nanti ada perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, maka untuk perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tingkat provinsi, jumlah saksi dan ahli yang diajukan maksimal enam orang. Sementara untuk kabupaten/kota, maksimal empat orang,” jelasnya.
Suhartoyo juga menambahkan bahwa para pihak diberi kebebasan dalam menyusun kombinasi antara saksi dan ahli, asalkan tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan.
“Ini bisa digabung antara saksi dan ahli, sepanjang tidak melebihi batas maksimal—provinsi enam orang, kabupaten/kota empat orang,” tutupnya. (*)
Sumber Berita: detiknews.com