Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024 Segera Dibacakan, Ini Jadwalnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Foto : Kantor Mahkamah Konstitusi

Kasedata.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025), yang dikutip dari Detik News.

Percepatan jadwal ini berbeda dari yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025.

MK Batasi Jumlah Saksi 

Selain mempercepat jadwal putusan dismissal, MK juga telah menetapkan batasan jumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Para pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi untuk perkara Pilgub dan empat saksi untuk Pilbup/Pilwalkot, jika gugatan mereka berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia menegaskan bahwa MK akan mengirimkan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Maluku Utara

“Jika dalam putusan dismissal nanti ada perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, maka untuk perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tingkat provinsi, jumlah saksi dan ahli yang diajukan maksimal enam orang. Sementara untuk kabupaten/kota, maksimal empat orang,” jelasnya.

Suhartoyo juga menambahkan bahwa para pihak diberi kebebasan dalam menyusun kombinasi antara saksi dan ahli, asalkan tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahli, sepanjang tidak melebihi batas maksimal—provinsi enam orang, kabupaten/kota empat orang,” tutupnya. (*)

Sumber Berita: detiknews.com

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah, Senin 31 Maret 2025
GP Nuku Desak Perluasan Program Mudik Gratis ke Wilayah Timur Indonesia
Dilepas PSSI, Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Australia
Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Maluku Utara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1 Maret 2025
Pemda Sula Terima Dana Hibah dari Pempus 15,5 miliar

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:15 WIT

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah, Senin 31 Maret 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:14 WIT

GP Nuku Desak Perluasan Program Mudik Gratis ke Wilayah Timur Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 - 01:50 WIT

Dilepas PSSI, Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Australia

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:28 WIT

Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Maluku Utara

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:16 WIT

Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024 Segera Dibacakan, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula || Foto : istimewa

Daerah

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Kamis, 5 Jun 2025 - 20:05 WIT

Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Chrishna Noya || Foto : Karno_kasedata

Daerah

Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 

Rabu, 4 Jun 2025 - 20:52 WIT