Kasedata.id — Pemerintah dan DPRD Kota Ternate resmi mengesahkan dua dokumen penting dalam rapat paripurna ke-11 dan ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025. Dua dokumen ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025–2029 dan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat digelar di ruang Paripurna DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rusdi A. IM. Dihadiri Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, unsur Forkopimda, beserta sejumlah pimpinan OPD, Kamis (24/7/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pengesahan RPJMD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 69. Ia menjelaskan dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan panduan arah pembangunan lima tahun ke depan yang disusun berdasarkan visi -misi kepala daerah terpilih serta diselaraskan dengan RPJPD Kota Ternate dan dokumen perencanaan provinsi dan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RPJMD ini adalah arah kebijakan, prioritas, dan program strategis pembangunan Kota Ternate lima tahun mendatang. Disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” tegas Wali Kota.
Ia merinci, penyusunan dokumen ini telah melewati proses panjang dan teknokratik dari perumusan isu strategis, konsultasi publik, FGD, KLHS, Musrenbang RPJMD, hingga pembahasan mendalam bersama DPRD. Dokumen RPJMD Ternate 2025–2029 memuat 6 misi pembangunan, 6 tujuan pembangunan, 18 sasaran, dan 39 Indikator kinerja utama
Adapun visi besar pembangunan lima tahun ke depan adalah,“Mewujudkan Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan” (Ternate Andalan Jilid II). Sementara dalam enam misi pembangunan Ternate Andalan Jilid II diantaranya :
- Penguatan kelembagaan sosial berbasis tujuh nilai budaya Ternate.
- Peningkatan infrastruktur dasar dan strategis.
- Pengembangan SDM unggul dan berdaya saing.
- Reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.
- Kemandirian ekonomi berbasis kepulauan.
- Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna ke-12 tersebut, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini sebelumnya telah melalui tahapan penyampaian awal (17 Juni), pemandangan umum fraksi (23 Juli), hingga pembahasan akhir bersama fraksi-fraksi.
Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi intensif dalam proses pembahasan yang komprehensif.
“LPP APBD ini adalah wujud akuntabilitas kita dalam mengelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran,” ucapnya.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya rekomendasi DPRD untuk memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, kerja sama host-to-host dengan kantor pertanahan, kolaborasi pertukaran data dengan DJP dan DJPK, serta penguatan sistem pembayaran digital melalui BPRS, Bank Mandiri, dan BSI.
Lebih menggembirakan lagi, Wali Kota mengumumkan bahwa Pemkot Ternate kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.
“Ini bukti bahwa tata kelola keuangan kita berjalan secara profesional dan akuntabel,” tandas Wali Kota.
Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari jajaran OPD hingga legislatif untuk menjaga semangat kolaborasi, integritas, dan komitmen terhadap prinsip good governance demi membangun Ternate yang lebih maju, mandiri, dan berkeadilan. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar