Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa kepada 15 Kepala Desa (Kades) selama Januari hingga Mei 2025.

Belasan Kades yang diperiksa, di antaranya Kades Busua, Kades Tabalema, Kades Pasir Putih, Kades Sosepe, Kades Jikotamo, Kades Kurunga, Kades Kusubibi, Kades Sidopo, Kades Tawa (Kasiruta), Kades Kubung, Kades Toin, Kades Imbu-Imbu, Kades Sayoang, Kades Hidayat dan Kades Indong.

Dari 15 desa yang diperiksa tersebut, 3 di antaranya sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Mereka adalah Kades Kurunga, Azhar Samsudin, Kades Kusubibi, M. Abdul Fatah, dan Kades Sidopo, Sehani Hi. Rahaman.

“Tiga (3) Kades yang diberhentikan sementara, kami telah turunkan penggantinya sebagai Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa,” ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, diruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

Zaki menjelaskan bahwa 3 Kades yang diberhentikan sementara, 2 di antaranya yaitu Kades Kusubibi dan Sidopo, lalai dalam pengelolaan dana desa. Hal itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan yang menemukan adanya penyalahgunaan dana desa.

“Kalau Kades Kurunga, itu meninggalkan tugas kurang lebih 7 bulan. Nah Kades Kusubibi dan Sidopo ini akan dikembalikan jika sudah mengembalikan temuan Inspektorat. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap 12 Kades lainnya, saat ini masih di telaah DPMD,” terangnya.

Menurut Zaki, pihaknya akan mengusulkan ke Bupati untuk memberi sanksi jika ada pelanggaran berat, baik itu sanksi etik dan lainnya. Karena memang aduannya ada yang kedapatan konsumsi minuman keras (Miras) di Kafe, termasuk juga dugaan asusila.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Nataru, BPJN Malut Siagakan Posko Nataru

Zaki menambahkan, sejak dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan pada 20 Mei lalu, ia langsung fokus pada pembenahan internal dan eksternal. Untuk pembenahan eksternal, salah satunya mendisiplinkan tata kelola pemerintahan di desa.

“Salah satunya, membatasi perjalanan para Kades dalam pengurusan pencairan dana desa. Batas waktu para Kades ke Labuha itu 10 hari dan harus ada surat izin dari Camat. Kemudian mereka harus berpakaian dinas dan tempat nginap mereka dikontrol oleh Satpol PP,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BAM Futsal League 2026 Siap Guncang Halmahera Selatan
Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu
Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  
Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik
Tarawih Perdana di Pulau Hiri Ternate Diterjang Banjir
Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027
Resmi Dilantik, Ikbal Nahkodai IKB Masatawa Halsel
Kasus Bullying Siswa SD 32 Ternate Perlu Pendampingan Khusus

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIT

BAM Futsal League 2026 Siap Guncang Halmahera Selatan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:06 WIT

Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:54 WIT

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:47 WIT

Tarawih Perdana di Pulau Hiri Ternate Diterjang Banjir

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:03 WIT

Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027

Berita Terbaru

Daerah

BAM Futsal League 2026 Siap Guncang Halmahera Selatan

Minggu, 22 Feb 2026 - 19:36 WIT

Ketua Panitia, Dr. Fachria Yamin Marasabessy [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

UT Maluku Utara Gelar OSMB dan PKBJJ Mahasiswa Baru

Sabtu, 21 Feb 2026 - 23:21 WIT

Plt BPKAD, Farid Husen

Daerah

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:54 WIT