Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa kepada 15 Kepala Desa (Kades) selama Januari hingga Mei 2025.

Belasan Kades yang diperiksa, di antaranya Kades Busua, Kades Tabalema, Kades Pasir Putih, Kades Sosepe, Kades Jikotamo, Kades Kurunga, Kades Kusubibi, Kades Sidopo, Kades Tawa (Kasiruta), Kades Kubung, Kades Toin, Kades Imbu-Imbu, Kades Sayoang, Kades Hidayat dan Kades Indong.

Dari 15 desa yang diperiksa tersebut, 3 di antaranya sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Mereka adalah Kades Kurunga, Azhar Samsudin, Kades Kusubibi, M. Abdul Fatah, dan Kades Sidopo, Sehani Hi. Rahaman.

“Tiga (3) Kades yang diberhentikan sementara, kami telah turunkan penggantinya sebagai Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa,” ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, diruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

Zaki menjelaskan bahwa 3 Kades yang diberhentikan sementara, 2 di antaranya yaitu Kades Kusubibi dan Sidopo, lalai dalam pengelolaan dana desa. Hal itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan yang menemukan adanya penyalahgunaan dana desa.

“Kalau Kades Kurunga, itu meninggalkan tugas kurang lebih 7 bulan. Nah Kades Kusubibi dan Sidopo ini akan dikembalikan jika sudah mengembalikan temuan Inspektorat. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap 12 Kades lainnya, saat ini masih di telaah DPMD,” terangnya.

Menurut Zaki, pihaknya akan mengusulkan ke Bupati untuk memberi sanksi jika ada pelanggaran berat, baik itu sanksi etik dan lainnya. Karena memang aduannya ada yang kedapatan konsumsi minuman keras (Miras) di Kafe, termasuk juga dugaan asusila.

Baca Juga :  Disiplin dan Etika Jadi Peringatan Keras untuk Kepala Desa di Halsel

Zaki menambahkan, sejak dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan pada 20 Mei lalu, ia langsung fokus pada pembenahan internal dan eksternal. Untuk pembenahan eksternal, salah satunya mendisiplinkan tata kelola pemerintahan di desa.

“Salah satunya, membatasi perjalanan para Kades dalam pengurusan pencairan dana desa. Batas waktu para Kades ke Labuha itu 10 hari dan harus ada surat izin dari Camat. Kemudian mereka harus berpakaian dinas dan tempat nginap mereka dikontrol oleh Satpol PP,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Soal DOB Sofifi, Markas : Kami Bersama Gubernur Sherly
PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe
Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng
Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik
Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian
Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat
8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:24 WIT

Soal DOB Sofifi, Markas : Kami Bersama Gubernur Sherly

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:05 WIT

PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIT

Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:19 WIT

Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng

Senin, 21 Juli 2025 - 20:35 WIT

Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Karo Pemerintahan, Ali Fataruba menerima hering terbuka dengan masa aksi mengatasnamakan Majelis Rakyat Sofifi (Markas). Kehadiran masa membawa spanduk dengan tema, Sofifi Harga Mati, Selasa (22/7/2025). || Doc : IL_kasedata.id

Daerah

Soal DOB Sofifi, Markas : Kami Bersama Gubernur Sherly

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:24 WIT