Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa kepada 15 Kepala Desa (Kades) selama Januari hingga Mei 2025.

Belasan Kades yang diperiksa, di antaranya Kades Busua, Kades Tabalema, Kades Pasir Putih, Kades Sosepe, Kades Jikotamo, Kades Kurunga, Kades Kusubibi, Kades Sidopo, Kades Tawa (Kasiruta), Kades Kubung, Kades Toin, Kades Imbu-Imbu, Kades Sayoang, Kades Hidayat dan Kades Indong.

Dari 15 desa yang diperiksa tersebut, 3 di antaranya sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Mereka adalah Kades Kurunga, Azhar Samsudin, Kades Kusubibi, M. Abdul Fatah, dan Kades Sidopo, Sehani Hi. Rahaman.

“Tiga (3) Kades yang diberhentikan sementara, kami telah turunkan penggantinya sebagai Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa,” ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, diruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

Zaki menjelaskan bahwa 3 Kades yang diberhentikan sementara, 2 di antaranya yaitu Kades Kusubibi dan Sidopo, lalai dalam pengelolaan dana desa. Hal itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan yang menemukan adanya penyalahgunaan dana desa.

“Kalau Kades Kurunga, itu meninggalkan tugas kurang lebih 7 bulan. Nah Kades Kusubibi dan Sidopo ini akan dikembalikan jika sudah mengembalikan temuan Inspektorat. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap 12 Kades lainnya, saat ini masih di telaah DPMD,” terangnya.

Menurut Zaki, pihaknya akan mengusulkan ke Bupati untuk memberi sanksi jika ada pelanggaran berat, baik itu sanksi etik dan lainnya. Karena memang aduannya ada yang kedapatan konsumsi minuman keras (Miras) di Kafe, termasuk juga dugaan asusila.

Baca Juga :  Tunggakan DBH Pemprov ke Halsel Tembus 169 Miliar

Zaki menambahkan, sejak dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan pada 20 Mei lalu, ia langsung fokus pada pembenahan internal dan eksternal. Untuk pembenahan eksternal, salah satunya mendisiplinkan tata kelola pemerintahan di desa.

“Salah satunya, membatasi perjalanan para Kades dalam pengurusan pencairan dana desa. Batas waktu para Kades ke Labuha itu 10 hari dan harus ada surat izin dari Camat. Kemudian mereka harus berpakaian dinas dan tempat nginap mereka dikontrol oleh Satpol PP,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT