Skandal Tambang, Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pelanggaran PT WKM

Senin, 9 Juni 2025 - 18:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi aktivitas tambang

Foto : ilustrasi aktivitas tambang

Kasedata.id – Skandal perizinan tambang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi yang sah, namun ironisnya telah memperoleh izin terminal khusus (Tersus) dari Pemerintah. Persoalan ini memunculkan tanda tanya besar soal lemahnya pengawasan dan potensi praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan.

Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia, Safrudin Taher, menilai kasus PT WKM sebagai cerminan dari krisis integritas dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, tak boleh lagi bersikap pasif melihat dugaan indikasi pelanggaran yang terang benderang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi mengenai PT WKM yang beroperasi tanpa izin reklamasi sudah menyebar luas. Bila ini dibiarkan, sama saja negara membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pulau Gebe, Surga Kecil yang Wajib Masuk Daftar Liburanmu

Lebih memprihatinkan, kata Safrudin, perusahaan ini justru sudah mengantongi izin terminal khusus tanpa lebih dulu memenuhi kewajiban reklamasi. Jika terbukti, hal ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam proses perizinan, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Dugaan Penjualan Ilegal Aset Negara

Dalam proses hukum sebelumnya, Mahkamah Agung telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) dan mengalihkannya kepada PT WKM. Dalam putusan tersebut, sekitar 300 ribu metrik ton bijih nikel ditetapkan sebagai aset negara. Namun anehnya, PT WKM justru diduga telah menjual 90 ribu metrik ton dari bijih tersebut secara diam-diam pada tahun 2021.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana terhadap aset negara yang harus diusut secara serius,” tegas Safrudin.

Fakta lain memperkuat dugaan pelanggaran adalah ketidakpatuhan PT WKM dalam memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, total kewajiban jaminan reklamasi periode 2018–2022 mencapai Rp13,45 miliar. Namun hingga kini, PT WKM baru membayar satu kali pada tahun 2018, sebesar Rp124 juta — jauh dari nilai kewajiban seharusnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Tanah Tinggi Ternate, Warga Panik Jelang Sahur

“Ini menunjukkan kelalaian yang serius dan sistem pengawasan yang lumpuh,” tambah Safrudin.

Untuk itu, Anatomi Pertambangan Indonesia secara tegas mendesak kepada Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran perizinan dan penjualan ilegal aset negara.

Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pemberian izin terminal khusus kepada PT WKM.

KPK dan APIP agar segera melakukan audit investigatif terhadap proses peralihan IUP dan kepatuhan reklamasi di Kabupaten Halmahera Timur.

“Kami percaya bahwa hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi, sektor pertambangan nasional bisa dibangun secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat serta kelestarian lingkungan,” pungkas Safrudin. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT