Kasedata.id — Keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar tahun 2024 yang belum masuk ke kas daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Tidak hanya kontraktor, perangkat desa pun turut mempertanyakan keberlanjutan anggaran yang sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan keuangan daerah.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Halbar, Sonya Mail, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat (Pempus).
“Terkait DBH Kurang Bayar, keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum masuk. Jadi, kami juga belum tahu apakah dananya akan cair dalam bentuk tunai atau melalui Transfer Dana Fungsi (TDF). Nanti setelah ada keputusan resmi, baru kami pelajari bersama,” katanya, Senin (30/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sonya, pihak pemerintah daerah hanya bisa menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pembayaran DBH ini. “Kalau sudah ada KMK, barulah kita tahu bagaimana realisasinya,” ujar Sonya.
Salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan keterlambatan proses pencairan dana. “Sampai tanggal 31, tidak ada pencairan untuk pekerjaan saya. Kami sangat berharap Pemda Halbar melakukan langkah-langkah proaktif untuk mempercepat masuknya DBH,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena DBH Kurang Bayar merupakan sumber dana yang penting bagi berbagai sektor pembangunan daerah, termasuk pembayaran proyek-proyek yang sudah berjalan dan pengelolaan kebutuhan perangkat desa. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar