Topik Tindak pidana korupsi

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada awak media, Senin (21/7/2025) menyampaikan bahwa empat pejabat itu akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan dalam kasus suap dan penyalahgunaan jabatan. Menyusul satu ASN yang saat ini BKD masih menunggu hasil salinan putusan. || Doc : IL_kasedata.id

Daerah

Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Daerah | Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

Kasedata.id – Sedikitnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara dikenakan sanksi pemecatan. Ini menyusul status tersangka yang ditetapkan oleh…