Kasedata.id – KONI Kota Ternate melayangkan surat keberatan kepada KONI Maluku Utara terkait perubahan skema pembiayaan official kontingen jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) V Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Utara.
Surat bernomor resmi tertanggal 29 Mei 2026 itu ditujukan kepada Ketua KONI Maluku Utara (Malut), Sarbin Sehe. KONI Ternate menilai perubahan kebijakan itu dilakukan tanpa koordinasi dan bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Ketua Harian KONI Kota Ternate, Zulkifli Zam-Zam, mengatakan bahwa pembiayaan akomodasi dan konsumsi kontingen telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KONI Malut dan KONI Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam PKS tersebut, pembiayaan kontingen disepakati ditanggung sebesar 60 persen oleh KONI Malut dan 40 persen oleh KONI Kabupaten/Kota. Skema itu menjadi dasar penyusunan kebutuhan kontingen masing-masing daerah.
Berdasarkan hasil verifikasi Panitia Besar (PB) PORPROV V KONI Malut, Kota Ternate memiliki 284 atlet yang dinyatakan sah mengikuti ajang tersebut. Sementara jumlah official yang telah didaftarkan dan disahkan sebanyak 113 orang atau sekitar 40 persen dari total atlet.
Dengan demikian, total kontingen Kota Ternate yang akan mengikuti PORPROV V berjumlah 397 orang.
Namun, KONI Ternate mengaku menerima informasi bahwa PB PORPROV V dan KONI Malut hanya akan membiayai pelatih dan 10 official sehingga jumlah official yang sebelumnya telah disahkan tidak lagi seluruhnya masuk dalam skema pembiayaan.
Menurut Zulkifli, kebijakan itu berpotensi mengganggu sistem pendampingan atlet, pelayanan teknis dan administrasi kontingen, serta koordinasi kebutuhan atlet selama pelaksanaan pertandingan.
“Kebijakan ini berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan dan pendampingan atlet di lapangan,” ujarnya.
Melalui surat keberatan itu, KONI Kota Ternate meminta KONI Malut meninjau kembali keputusan pembatasan pembiayaan official kontingen dan mengembalikan skema pembiayaan sesuai kesepakatan awal yang tertuang dalam PKS.
Selain itu, KONI Ternate meminta setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kontingen Kabupaten/Kota dibahas melalui mekanisme koordinasi dan komunikasi bersama.
KONI Ternate juga menegaskan tidak menyetujui perubahan substansi PKS yang dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
” Jika keberatan itu tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, KONI Kota Ternate akan menempuh langkah-langkah kelembagaan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku” pungkas Zulkifli. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar



![Ketua Harian KONI Kota Ternate, Zulkifli Zam-Zam [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260531_002756-225x129.jpg)



![Prosesi pelantikan pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Maluku Utara periode 2026–2030 [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/Picsart_26-05-28_17-29-49-957-225x129.jpg)
