Tegas, 5 ASN Pemprov Malut Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawain Daerah (BKD) menjatuhkan hukuman disiplin kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelima PNS itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Demikian disampaikan Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian melalui rilis resminya yang diterima kasedata.id, Jum’at (22/8/2025).

“Hari ini kami (BKD) telah menyerahkan keputusan berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap lima orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Zulkifli.

Ia mengatakan penyerahan keputusan berlangsung di ruang rapat Kepala BKD sekitar Pukul 10.00 Wit. Dari lima orang yang kena hukuman itu, terdapat satu orang yang berhalangan hadir tanpa alasan.

“Dari lima orang tersebut, satu diantaranya berhalangan hadir atas nama Fauzi Abdullah,” terangnya.

Zulkifli yang kerap disapa ZB ini menegaskan bahwa langkah penegakan disiplin sudah sesuai dengan arahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Eselon II Pemkab Halsel Bakal dilantik

Berikut ini daftar lima ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang ;

1) Fasdri (Biro Umum)

2) Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan)

3) Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)

4) Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang)

5) Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang). (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wali Kota Didesak Evaluasi Direktur Teknis Perumda Ake Gaale Ternate
Dinonaktifkan, Sanksi Tegas Menanti Kepala Pasar Bastiong Ternate
Muhlis Usman Nyalon Ketua KNPI, PC PMII Halsel Siap Konsolidasi
Formapas Apresiasi Komitmen Sosial PT Smart Marsindo di Pulau Gebe
Menteri ATR Bungkam Tanggapi Kasus 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kementerian ATR Akomodir Usulan Pemprov Malut Soal Sertifikasi Tanah
Perubahan APBD 2025, Wali Kota Jawab Pandangan Fraksi DPRD Ternate
Ratusan Anak Muda Ternate Berpeluang Kerja ke Luar Negeri

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:57 WIT

Wali Kota Didesak Evaluasi Direktur Teknis Perumda Ake Gaale Ternate

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:53 WIT

Dinonaktifkan, Sanksi Tegas Menanti Kepala Pasar Bastiong Ternate

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:44 WIT

Muhlis Usman Nyalon Ketua KNPI, PC PMII Halsel Siap Konsolidasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:34 WIT

Formapas Apresiasi Komitmen Sosial PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:54 WIT

Menteri ATR Bungkam Tanggapi Kasus 11 Warga Adat Maba Sangaji

Berita Terbaru