Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawain Daerah (BKD) menjatuhkan hukuman disiplin kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelima PNS itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Demikian disampaikan Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian melalui rilis resminya yang diterima kasedata.id, Jum’at (22/8/2025).
“Hari ini kami (BKD) telah menyerahkan keputusan berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap lima orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Zulkifli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan penyerahan keputusan berlangsung di ruang rapat Kepala BKD sekitar Pukul 10.00 Wit. Dari lima orang yang kena hukuman itu, terdapat satu orang yang berhalangan hadir tanpa alasan.
“Dari lima orang tersebut, satu diantaranya berhalangan hadir atas nama Fauzi Abdullah,” terangnya.
Zulkifli yang kerap disapa ZB ini menegaskan bahwa langkah penegakan disiplin sudah sesuai dengan arahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe.
Berikut ini daftar lima ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang ;
1) Fasdri (Biro Umum)
2) Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan)
3) Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
4) Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang)
5) Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang). (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi