Tersangka Dugaan Korupsi di Halsel Segera Dilimpahkan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka saat dimintai keterangan oleh Kejari Halsel [dok : istimewa]

Para Tersangka saat dimintai keterangan oleh Kejari Halsel [dok : istimewa]

Kasedata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tobaro, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Halsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, proses serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menerima tahap II perkara dugaan korupsi Dana Desa Tobaro tahun anggaran 2022 dari penyidik. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” ujar Ahmad, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Disperindag Ternate Ambil Alih Tujuh Lapak Gamalama

Ahmad menjelaskan, tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah RS alias Ronal Sondakh, Kepala Desa Tobaro, dan TJ alias Teo Pelus Jejela merupakan pejabat  yang merupakan seorang ASN.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejari Halsel dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Labuha sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan memastikan tersangka tetap dalam pengawasan hingga persidangan. Kejari Halmahera Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.

Baca Juga :  Progres Pelabuhan Semut Halmahera Selatan Capai 77 Persen 

Berdasarkan data yang diperoleh, APBDes Tobaro tahun 2022 tercatat sebesar Rp1.118.083.316. Dana tersebut dikelola oleh dua kepala desa secara bergantian.

Tersangka Ronal Sondakh menjabat Kepala Desa Tobaro periode Januari–Agustus 2022, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp371.700.000 terdiri atas :

1. DDS Reguler Tahap I (40%) senilai Rp175.400.000

2. DS BLT Tahap I (Januari–Maret) untuk 82 penerima manfaat sebesar Rp73.800.000

3. ADD Januari–April sebesar Rp122.500.000

Selanjutnya, dana berikut dikelola oleh Teo Pelus Jejela yang merupakan pejabat kepala desa pengganti yang juga turut terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT