Kasedata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tobaro, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Halsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, proses serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menerima tahap II perkara dugaan korupsi Dana Desa Tobaro tahun anggaran 2022 dari penyidik. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” ujar Ahmad, Rabu (22/10/2025).
Ahmad menjelaskan, tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah RS alias Ronal Sondakh, Kepala Desa Tobaro, dan TJ alias Teo Pelus Jejela merupakan pejabat yang merupakan seorang ASN.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejari Halsel dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Labuha sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan memastikan tersangka tetap dalam pengawasan hingga persidangan. Kejari Halmahera Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.
Berdasarkan data yang diperoleh, APBDes Tobaro tahun 2022 tercatat sebesar Rp1.118.083.316. Dana tersebut dikelola oleh dua kepala desa secara bergantian.
Tersangka Ronal Sondakh menjabat Kepala Desa Tobaro periode Januari–Agustus 2022, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp371.700.000 terdiri atas :
1. DDS Reguler Tahap I (40%) senilai Rp175.400.000
2. DS BLT Tahap I (Januari–Maret) untuk 82 penerima manfaat sebesar Rp73.800.000
3. ADD Januari–April sebesar Rp122.500.000
Selanjutnya, dana berikut dikelola oleh Teo Pelus Jejela yang merupakan pejabat kepala desa pengganti yang juga turut terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Kunjungan bupati Halsel ke SMP Islam Samargalila [ dok : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251030_202027-225x129.jpg)


![Bupati Halsel saat menyambut massa aksi warga tabangame [Doc : Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251029_155313-225x129.jpg)
![SSB IM Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-29_15-29-45-752-225x129.jpg)