Wakil Bupati Halsel Sampaikan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Kasedata.id – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan itu Helmi mengatakan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, serta instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025.

“Dokumen RPJMD yang menjadi Ranperda yang diajukan telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan. RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD Provinsi Maluku Utara, serta RTRW Kabupaten Halmahera Selatan,” ucapnya.

RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan, kata Helmy, merupakan penjabaran dari Visi Misi bupati dan wakil bupati dalam 5 tahun kedepan dengan visinya yaitu “Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah”.

“Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi yaitu (1) transformasi senyum unggul berdaya (2) transformasi senyum produktif sejahtera (3) transformasi senyum prima bernilai (4) transformasi senyum saruma tangguh (5) transformasi senyum maju berkelanjutan,” sebutnya.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan terhadap Jurnalis, Satpol PP Ternate Dikecam

Pola pembangunan yang diterapkan dalam 5 tahun kedepan yaitu, strategi kewilayahan atau disebut sistem zonasi sesuai daerah pemilihan (Dapil), sehingga menguatkan pembangunan disetiap kecamatan baik dari sisi infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia serta percepatan akses ekonomi masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Melalui pola zonasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang sangat nyata dalam penguatan pelayanan dasar yang lebih merata dan memadai untuk masyarakat dari masing-masing zona tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT