Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat.

Kantor Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat.

Kasedata.id – Kepala Desa Busua, Andi Haerudin, disebut termasuk salah satu diantara Kades yang paling bandel di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Fauji H. Kimilaha.

Melalui siaran persnya yang diterima Kasedata.id, Rabu (4/6/2025), ia membeberkan sejumlah dosa Pemerintah Desa (Pemdes) Busua.

Pertama, Kades Andi Haerudin dinobatkan sebagai perusak adat seatoran yang telah berlaku sejak lama di desa Busua. Dimana, Kades dengan mudahnya melegalkan pesta joget di kampung yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal pesta joget sebelumnya sangat dilarang dan tidak pernah ada di Desa Busua. Namun, di masa Andi Haerudin pesta joget sangat tumbuh subur dan bebas dilakukan setiap ada hajatan perkawinan atau hajatan lainnya. Ini sangat ironis bagi kami, karena dia (kades) juga sudah lupa akan janji politiknya saat menyampaikan visi misi waktu mencalonkan diri sebagai kades,” ucap Fauji.

Selain pesta joget, ia juga menyebut bahwa Kades tidak pernah hadir dalam hajat duka selama hari orang meninggal. Padahal, katanya, dalam hajat duka (Dina orang maningggal) dalam tataran adat orang Makean luar pada umumnya kepala desa adalah pemangku kepala adat (kepala meja).

Baca Juga :  Dorong Paradigma Perencanaan Pembangunan di Maluku Utara

“Kepala Desa dalam tataran adat memegang peran penting sebagai Bobato Dunia,” sebutnya.

Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara, itu merasa geram sikap Kades karena, memilih menghabiskan waktu di ibukota dengan alasan urusan pencairan dana Desa.

“Ini aneh memang, masa urusan pencairan dana desa apa kok setiap saat bahkan berbulan-berbulan meninggalkan desa. Kami menduga kades tidak nyaman berada di desa akibat berbagai hal yang menimpanya, termasuk ketidakmampuannya dalam mengatur keadaan sosial masyarakat di desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fauji menduga LPj Dana Desa periode 2023-2024 terjadi penyimpangan di internal pemdes. Sehingga, ia meminta Dinas PMD juga patut memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian sementara kepala desa Busua.

“Inspektorat Halmahera Selatan harus terbuka dalam audit DD busua periode sebelumnya 2023-2024. Kami tantang mereka (inspektorat) terbuka dengan hasil audit internal dan harus turun ke lapangan cek sendiri apa saja kegiatan di desa. Begitu juga dengan Camat, jangan asal memberikan penerusan rekomendasi untuk pencairan,” tegasnya.

Berdasarkan Kajian Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara, kaitan dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Ini Daftar Peserta Paskibraka Kota Ternate yang Lulus Tes CAT

Kaitan dengan itu, Fauji mendalilkan bahwa para kepala daerah termasuk Bupati, melalui Inspektorat, DPMD serta pihak terkait dalam rangka menunjang efisiensi anggaran salah satunya biaya perjalanan dinas, honorium dan lain-lain.

“Oleh karena demikian, melalui ini kami menyampaikan usul sekaligus kepada pemerintah daerah serta DPRD untuk menetapakan satu perangkat aturan yang menegasikan bahwa masyarakat desa di Halmahera Selatan pada umumnya berhak memperoleh secara bebas dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa sebagai bagian keterbukaan informasi publik,” jelas Fauji.

“Ini bukan lagi barang rahasia yang harus di tutupi. Jika dokumen LPj Dana Desa bebas diakses oleh siapa pun, maka yakin dan percaya kerja inspektorat tidak perlu memikirkan operasional ke lapangan saat ini. Sesunggunya masyarakat desa adalah inspektorat yang nyata dan terukur tanpa adanya kong kalikong,” sambungnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya mengendus inspektorat enggan turun lapangan dalam rangka audit terhadap dana desa disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

“Sebenarnya Inspektorat tidak perlu memikirkan anggaran untuk turun di desa, cukup berikan salinan dokumen LPJ ke warga biarkan warga desa memverifikasi langsung di lapangan, antara LPJ dana desa dan kenyataan di lapangan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT