Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat.

Kantor Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat.

Kasedata.id – Kepala Desa Busua, Andi Haerudin, disebut termasuk salah satu diantara Kades yang paling bandel di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Fauji H. Kimilaha.

Melalui siaran persnya yang diterima Kasedata.id, Rabu (4/6/2025), ia membeberkan sejumlah dosa Pemerintah Desa (Pemdes) Busua.

Pertama, Kades Andi Haerudin dinobatkan sebagai perusak adat seatoran yang telah berlaku sejak lama di desa Busua. Dimana, Kades dengan mudahnya melegalkan pesta joget di kampung yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal pesta joget sebelumnya sangat dilarang dan tidak pernah ada di Desa Busua. Namun, di masa Andi Haerudin pesta joget sangat tumbuh subur dan bebas dilakukan setiap ada hajatan perkawinan atau hajatan lainnya. Ini sangat ironis bagi kami, karena dia (kades) juga sudah lupa akan janji politiknya saat menyampaikan visi misi waktu mencalonkan diri sebagai kades,” ucap Fauji.

Selain pesta joget, ia juga menyebut bahwa Kades tidak pernah hadir dalam hajat duka selama hari orang meninggal. Padahal, katanya, dalam hajat duka (Dina orang maningggal) dalam tataran adat orang Makean luar pada umumnya kepala desa adalah pemangku kepala adat (kepala meja).

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Bassam-Helmi Bangun 60 Rumah Warga Kurang Mampu

“Kepala Desa dalam tataran adat memegang peran penting sebagai Bobato Dunia,” sebutnya.

Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara, itu merasa geram sikap Kades karena, memilih menghabiskan waktu di ibukota dengan alasan urusan pencairan dana Desa.

“Ini aneh memang, masa urusan pencairan dana desa apa kok setiap saat bahkan berbulan-berbulan meninggalkan desa. Kami menduga kades tidak nyaman berada di desa akibat berbagai hal yang menimpanya, termasuk ketidakmampuannya dalam mengatur keadaan sosial masyarakat di desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fauji menduga LPj Dana Desa periode 2023-2024 terjadi penyimpangan di internal pemdes. Sehingga, ia meminta Dinas PMD juga patut memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian sementara kepala desa Busua.

“Inspektorat Halmahera Selatan harus terbuka dalam audit DD busua periode sebelumnya 2023-2024. Kami tantang mereka (inspektorat) terbuka dengan hasil audit internal dan harus turun ke lapangan cek sendiri apa saja kegiatan di desa. Begitu juga dengan Camat, jangan asal memberikan penerusan rekomendasi untuk pencairan,” tegasnya.

Berdasarkan Kajian Pusat Studi Masyarakat Kepulauan Maluku Utara, kaitan dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Mulai Digerakan Percepatan Digitalisasi Pendidikan di Halbar

Kaitan dengan itu, Fauji mendalilkan bahwa para kepala daerah termasuk Bupati, melalui Inspektorat, DPMD serta pihak terkait dalam rangka menunjang efisiensi anggaran salah satunya biaya perjalanan dinas, honorium dan lain-lain.

“Oleh karena demikian, melalui ini kami menyampaikan usul sekaligus kepada pemerintah daerah serta DPRD untuk menetapakan satu perangkat aturan yang menegasikan bahwa masyarakat desa di Halmahera Selatan pada umumnya berhak memperoleh secara bebas dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa sebagai bagian keterbukaan informasi publik,” jelas Fauji.

“Ini bukan lagi barang rahasia yang harus di tutupi. Jika dokumen LPj Dana Desa bebas diakses oleh siapa pun, maka yakin dan percaya kerja inspektorat tidak perlu memikirkan operasional ke lapangan saat ini. Sesunggunya masyarakat desa adalah inspektorat yang nyata dan terukur tanpa adanya kong kalikong,” sambungnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya mengendus inspektorat enggan turun lapangan dalam rangka audit terhadap dana desa disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

“Sebenarnya Inspektorat tidak perlu memikirkan anggaran untuk turun di desa, cukup berikan salinan dokumen LPJ ke warga biarkan warga desa memverifikasi langsung di lapangan, antara LPJ dana desa dan kenyataan di lapangan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan
Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:15 WIT

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT