Warga Tabadamai Tegaskan Perusak Kali Ake Toniku Tetap Diproses Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Kasedata.id — Warga Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua oknum perusak bantaran Kali Ake Toniku tetap berlanjut, meski ada surat pernyataan dari kedua pelaku.

Surat pernyataan tersebut diketahui ditandatangani dua oknum berinisial ZH dan AM pada 16 Oktober 2025, yang berisi kesanggupan untuk memperbaiki kembali kerusakan bantaran sungai dalam waktu tiga minggu.

“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana laporan yang sudah kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda Malut. Kedua orang ini sudah merusak bantaran Kali Ake Toniku secara fatal,” tegas Ardi Mahdi, warga Tabadamai, kepada Kasedata.id, Senin (27/10/2025).

Menurut Ardi, aktivitas galian ilegal di bantaran sungai tersebut tidak berhenti meski telah dibuat surat pernyataan. Dalam surat itu, para pihak hanya sepakat untuk mengembalikan material yang telah diambil oknum Zulkarnain dan Arifin. Keduanya adalah pelaku perusakan bantaran sungai Ake Toniku.

Ardi yang juga tokoh pemuda Tabadamai menyoroti pula keterlibatan pihak yang disebut sebagai perwakilan masyarakat dalam proses mediasi di Desa Toniku. Menurutnya, orang yang menandatangani surat itu bukanlah perwakilan resmi warga, melainkan bagian dari pemerintah desa.

Baca Juga :  Tunda Pelayaran Akibat Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman Serius di Perairan Halbar

“Yang hadir waktu itu bukan perwakilan masyarakat Tabadamai, melainkan aparat desa. Jadi tidak bisa disebut kesepakatan bersama warga,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusakan bantaran sungai oleh kedua oknum itu harus tetap dilanjutkan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Kami meminta pihak kepolisian agar serius menangani kasus ini, sebab laporan resmi sudah kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda Malut,” tandasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan
Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal
Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar
SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang
BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir
Kru Garda Nusantara Selamat, Kapal Tenggelam di Perairan Ternate
Keluarga Besar Tabloid Al-Kindi Reuni Ramadan, Teguhkan Komitmen
BPJN Malut : Proyek Jalan Nasional Digenjot Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:25 WIT

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:59 WIT

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:51 WIT

Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:19 WIT

SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:10 WIT

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Berita Terbaru

Daerah

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Mar 2026 - 18:59 WIT

Daerah

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Selasa, 17 Mar 2026 - 02:10 WIT