Kasedata.id – Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Maluku Utara tak sekadar menjadi tahapan peningkatan kompetensi. Sebanyak 80 peserta kini disiapkan melalui proses seleksi dan penilaian untuk menjawab kebutuhan pemimpin sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pelatihan BCKS 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan melalui UPT Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Maluku Utara tersebut berlangsung selama 17 hari, dengan dua pola pembelajaran, yakni tujuh hari asinkronus dan 10 hari sinkronus. Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, Minggu (27/9/2026).
Abubakar menegaskan, proses penyiapan hingga pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diarahkan untuk menerapkan prinsip merit system. Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengangkatan kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Kita ingin memastikan kepala sekolah yang diberi amanah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan dan manajerial yang dibutuhkan sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan system merit menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah berlangsung objektif dan terukur. Ia menegaskan, penentuan kepala sekolah tidak boleh didasarkan pada pertimbangan pribadi maupun pendekatan like and dislike.
“Jangan sampai pengangkatan kepala sekolah menggunakan pendekatan like and dislike. Kita ingin prosesnya transparan, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Dari sisi proses, 80 peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan hasil penyaringan dari 120 calon yang sebelumnya mengikuti seleksi administrasi. Setelah melalui seleksi substansi, jumlah peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti pelatihan BCKS ditetapkan sebanyak 80 orang.
Ke-80 calon tersebut diproyeksikan untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah berdasarkan hasil analisis kebutuhan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Namun, ia memberikan penegasan bahwa keikutsertaan dalam pelatihan BCKS tidak serta-merta menjadi tiket untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Hasil akhir tetap akan mempertimbangkan capaian dan hasil penilaian masing-masing peserta selama mengikuti seluruh tahapan pelatihan.
“Yang menentukan nanti adalah hasil yang diperoleh masing-masing peserta. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara objektif,” katanya.
Untuk menjaga objektivitas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara sebelumnya telah menandatangani kerja sama dengan UPT KGTK Provinsi Maluku Utara. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pelatihan, penilaian, hingga proses penyiapan calon kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan.
Aka berharap, proses seleksi dan pelatihan berbasis kompetensi tersebut dapat melahirkan kepala sekolah yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan, manajerial, dan pedagogis yang kuat.
“Yang kita siapkan bukan sekadar orang untuk menduduki jabatan kepala sekolah, tetapi pemimpin pembelajaran yang mampu membawa sekolah menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





