40 Ribu Hektare Hutan Dialihkan, Aktivitas Tambang Paling Mendominasi

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir. || dok : Ilham/Kasedata

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Dinas Kehutanan mencatat luasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Maluku Utara telah mencapai sekitar 40 ribu hektare. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, terutama untuk sektor strategis.

Kepala Dinas Kehutanan, Basyuni Thahir, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media usai pelantikan, Rabu (15/4/2026). Ia menjelaskan, PPKH merupakan izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan yang memungkinkan penggunaan kawasan hutan dengan skema pinjam pakai.

“Kurang lebih 40 ribu hektare, itu yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan kawasan hutan di Maluku Utara,” ujarnya.

Dari total luasan tersebut, sekitar 80 persen dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan nonkomersial.

Pemanfaatan ini mencakup aktivitas komersial seperti industri ekstraktif di sektor pertambangan dan perkebunan, yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Selain itu, penggunaan kawasan hutan juga dialokasikan untuk kepentingan publik. Di antaranya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, seperti embung dan waduk oleh Balai Wilayah Sungai, serta pembangunan jalan oleh instansi pekerjaan umum.

“Semua kegiatan yang berada di kawasan hutan, baik pertambangan maupun pembangunan infrastruktur, wajib mengantongi izin PPKH,” jelasnya.

Baca Juga :  Dokumen Kehutanan “Usang”, Pemprov Malut Bakal Revisi

Basyuni menambahkan, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh pemerintah masuk dalam kategori nonkomersial. Namun demikian, secara keseluruhan, pemanfaatan kawasan hutan masih didominasi oleh sektor pertambangan.

Secara total, luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta hektare telah dimanfaatkan untuk berbagai bentuk konsesi perizinan, termasuk PPKH untuk kegiatan pertambangan.

“Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan cukup besar, sehingga perlu pengawasan ketat agar tetap sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT