40 Ribu Hektare Hutan Dialihkan, Aktivitas Tambang Paling Mendominasi

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir. || dok : Ilham/Kasedata

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id – Dinas Kehutanan mencatat luasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Maluku Utara telah mencapai sekitar 40 ribu hektare. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, terutama untuk sektor strategis.

Kepala Dinas Kehutanan, Basyuni Thahir, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media usai pelantikan, Rabu (15/4/2026). Ia menjelaskan, PPKH merupakan izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan yang memungkinkan penggunaan kawasan hutan dengan skema pinjam pakai.

“Kurang lebih 40 ribu hektare, itu yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan kawasan hutan di Maluku Utara,” ujarnya.

Dari total luasan tersebut, sekitar 80 persen dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan nonkomersial.

Pemanfaatan ini mencakup aktivitas komersial seperti industri ekstraktif di sektor pertambangan dan perkebunan, yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Selain itu, penggunaan kawasan hutan juga dialokasikan untuk kepentingan publik. Di antaranya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, seperti embung dan waduk oleh Balai Wilayah Sungai, serta pembangunan jalan oleh instansi pekerjaan umum.

“Semua kegiatan yang berada di kawasan hutan, baik pertambangan maupun pembangunan infrastruktur, wajib mengantongi izin PPKH,” jelasnya.

Baca Juga :  Peta Jalan Pemberdayaan Masyarakat Tambang di Maluku Utara

Basyuni menambahkan, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh pemerintah masuk dalam kategori nonkomersial. Namun demikian, secara keseluruhan, pemanfaatan kawasan hutan masih didominasi oleh sektor pertambangan.

Secara total, luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta hektare telah dimanfaatkan untuk berbagai bentuk konsesi perizinan, termasuk PPKH untuk kegiatan pertambangan.

“Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan cukup besar, sehingga perlu pengawasan ketat agar tetap sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara
Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:28 WIT

Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT