Dokumen Kehutanan “Usang”, Pemprov Malut Bakal Revisi

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Kasedata.id – Dokumen perencanaan kehutanan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara saat ini masih menggunakan dokumen berjangka 20 tahun yang berlaku sejak 2015 hingga 2024.

Dokumen itu awalnya disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2012. Kemudian diperbarui dengan Pergub nomor 31.1 Tahun 2016 sebagai dasar perencanaan kehutanan di daerah Maluku Utara.

“Kalau dihitung dari 2016 sampai 2025, berarti sudah sembilan tahun. Otomatis dokumen ini perlu dievaluasi untuk melihat kesesuaiannya dengan perkembangan dokumen perencanaan lainnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Malut, Basyuni Thahir, dalam kegiatan FGD di Hotel Bella Sahid, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Menurutnya, rentang waktu perencanaannya terlalu panjang membuat dokumen ini perlu disesuaikan dengan isu-isu pembangunan terbaru.

“Dokumen ini mirip dengan RTRW kehutanan, tetapi datanya berbeda karena RTRW mengatur ruang. Sementara dokumen perencanaan ini mengatur sektor kehutanan secara lebih spesifik.”jelas Basyuni.

FGD Kehutanan

Terkait kebijakan Gubernur Maluku Utara mengenai pendistribusian lahan satu hektare untuk petani, Basyuni menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, saat ini tersedia lahan dengan status yang dapat disertifikatkan dan dilegalkan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Sekda Halsel Mediasi Konflik Sengketa Lahan Pasar Labuha

“ Badan bank tanah saat ini telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lahan dari proses pelepasan kawasan hutan dengan luasan sekitar 200 hektare. Maka kebijakan Ibu Gubernur dapat diimplementasikan melalui berbagai skema,” ujarnya.

Saat ini juga didorong pengembangan perhutanan sosial. Basyuni menambahkan bahwa Maluku Utara kini telah memiliki sejumlah izin perhutanan sosial yang memberikan peluang bagi kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT