Dokumen Kehutanan “Usang”, Pemprov Malut Bakal Revisi

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Kasedata.id – Dokumen perencanaan kehutanan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara saat ini masih menggunakan dokumen berjangka 20 tahun yang berlaku sejak 2015 hingga 2024.

Dokumen itu awalnya disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2012. Kemudian diperbarui dengan Pergub nomor 31.1 Tahun 2016 sebagai dasar perencanaan kehutanan di daerah Maluku Utara.

“Kalau dihitung dari 2016 sampai 2025, berarti sudah sembilan tahun. Otomatis dokumen ini perlu dievaluasi untuk melihat kesesuaiannya dengan perkembangan dokumen perencanaan lainnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Malut, Basyuni Thahir, dalam kegiatan FGD di Hotel Bella Sahid, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Menurutnya, rentang waktu perencanaannya terlalu panjang membuat dokumen ini perlu disesuaikan dengan isu-isu pembangunan terbaru.

“Dokumen ini mirip dengan RTRW kehutanan, tetapi datanya berbeda karena RTRW mengatur ruang. Sementara dokumen perencanaan ini mengatur sektor kehutanan secara lebih spesifik.”jelas Basyuni.

FGD Kehutanan

Terkait kebijakan Gubernur Maluku Utara mengenai pendistribusian lahan satu hektare untuk petani, Basyuni menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, saat ini tersedia lahan dengan status yang dapat disertifikatkan dan dilegalkan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Pasien Keluhkan Cairan Cuci Darah di RSUD CB Ternate

“ Badan bank tanah saat ini telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lahan dari proses pelepasan kawasan hutan dengan luasan sekitar 200 hektare. Maka kebijakan Ibu Gubernur dapat diimplementasikan melalui berbagai skema,” ujarnya.

Saat ini juga didorong pengembangan perhutanan sosial. Basyuni menambahkan bahwa Maluku Utara kini telah memiliki sejumlah izin perhutanan sosial yang memberikan peluang bagi kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:31 WIT

Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT