Dokumen Kehutanan “Usang”, Pemprov Malut Bakal Revisi

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Hutan Halmahera [Foto :Yayasan EcoNusa]

Kasedata.id – Dokumen perencanaan kehutanan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara saat ini masih menggunakan dokumen berjangka 20 tahun yang berlaku sejak 2015 hingga 2024.

Dokumen itu awalnya disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2012. Kemudian diperbarui dengan Pergub nomor 31.1 Tahun 2016 sebagai dasar perencanaan kehutanan di daerah Maluku Utara.

“Kalau dihitung dari 2016 sampai 2025, berarti sudah sembilan tahun. Otomatis dokumen ini perlu dievaluasi untuk melihat kesesuaiannya dengan perkembangan dokumen perencanaan lainnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Malut, Basyuni Thahir, dalam kegiatan FGD di Hotel Bella Sahid, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Menurutnya, rentang waktu perencanaannya terlalu panjang membuat dokumen ini perlu disesuaikan dengan isu-isu pembangunan terbaru.

“Dokumen ini mirip dengan RTRW kehutanan, tetapi datanya berbeda karena RTRW mengatur ruang. Sementara dokumen perencanaan ini mengatur sektor kehutanan secara lebih spesifik.”jelas Basyuni.

FGD Kehutanan

Terkait kebijakan Gubernur Maluku Utara mengenai pendistribusian lahan satu hektare untuk petani, Basyuni menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, saat ini tersedia lahan dengan status yang dapat disertifikatkan dan dilegalkan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Piala Ketua PGRI Kota Ternate Resmi Bergulir

“ Badan bank tanah saat ini telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lahan dari proses pelepasan kawasan hutan dengan luasan sekitar 200 hektare. Maka kebijakan Ibu Gubernur dapat diimplementasikan melalui berbagai skema,” ujarnya.

Saat ini juga didorong pengembangan perhutanan sosial. Basyuni menambahkan bahwa Maluku Utara kini telah memiliki sejumlah izin perhutanan sosial yang memberikan peluang bagi kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT