Pemprov Malut Juara Nasional Kepatuhan Iuran BPJS Kesehatan Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 - 11:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate. || dok : Humas/Adpim Malut

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate. || dok : Humas/Adpim Malut

Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada Triwulan I 2026, Pemprov Malut sukses meraih peringkat pertama dalam kepatuhan pembayaran iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan non-PPU pemerintah daerah.

Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Kamis (23/3/2026).

Penghargaan diterima oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Suriani Antarani, disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta Oktaviani Rondonuwu. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, pimpinan OPD, serta para bendahara instansi.

Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting dalam mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan iuran wajib, khususnya untuk segmen PPU pemerintah daerah. Skema ini mencakup iuran 1 persen dan 4 persen bagi PNS daerah, PPPK, kepala daerah, hingga wakil kepala daerah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Baca Juga :  DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan

Melalui kerangka regulasi itu, seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara melakukan rekonsiliasi data iuran wajib PPU Pemda Triwulan I 2026 secara menyeluruh.

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Ini merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekonsiliasi iuran bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan akurasi data kepesertaan serta ketepatan pembayaran.

“Data yang akurat dan pembayaran yang tepat akan menjamin layanan kesehatan yang berkelanjutan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Syamsuddin juga mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Karena itu, pemerintah wajib memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Sekda Maluku Utara Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Sekwan DPRD Termasuk

Menurutnya, kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh penghasilan, tetapi juga oleh lima aspek utama,  pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, dan pendapatan.

Ia mencontohkan, nelayan yang jatuh sakit tanpa jaminan kesehatan akan kehilangan produktivitasnya.

“Jika masyarakat sehat, mereka bisa bekerja, menggerakkan ekonomi, dan mendorong pembangunan daerah,” katanya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara serta pemberian apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah dengan capaian terbaik.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, yang diakhiri dengan sesi foto bersama. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan
PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi
Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online
Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III
Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai
Branding Ternate Kota Rempah Harus Berdampak pada Ekonomi Warga
Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional
Jejak NU ke Mimbar Hari Santri, Aka Merajut Pesan untuk Generasi Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:14 WIT

PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIT

Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:46 WIT

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIT

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Berita Terbaru

Daerah

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:46 WIT

Pembacaan Surat Yasin dan lantunan doa oleh pengurus PW Fatayat NU Maluku Utara di makam mendiang H. Mudaffar Sjah, Sultan ke-48. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:21 WIT