Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada Triwulan I 2026, Pemprov Malut sukses meraih peringkat pertama dalam kepatuhan pembayaran iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan non-PPU pemerintah daerah.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Kamis (23/3/2026).
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Suriani Antarani, disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta Oktaviani Rondonuwu. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, pimpinan OPD, serta para bendahara instansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting dalam mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan iuran wajib, khususnya untuk segmen PPU pemerintah daerah. Skema ini mencakup iuran 1 persen dan 4 persen bagi PNS daerah, PPPK, kepala daerah, hingga wakil kepala daerah.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Melalui kerangka regulasi itu, seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara melakukan rekonsiliasi data iuran wajib PPU Pemda Triwulan I 2026 secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Ini merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekonsiliasi iuran bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan akurasi data kepesertaan serta ketepatan pembayaran.
“Data yang akurat dan pembayaran yang tepat akan menjamin layanan kesehatan yang berkelanjutan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Syamsuddin juga mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Karena itu, pemerintah wajib memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh penghasilan, tetapi juga oleh lima aspek utama, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, dan pendapatan.
Ia mencontohkan, nelayan yang jatuh sakit tanpa jaminan kesehatan akan kehilangan produktivitasnya.
“Jika masyarakat sehat, mereka bisa bekerja, menggerakkan ekonomi, dan mendorong pembangunan daerah,” katanya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara serta pemberian apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah dengan capaian terbaik.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, yang diakhiri dengan sesi foto bersama. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Wakil Ketua Umum PERHAPI, Resvani [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260425_103510-225x129.jpg)

![Aksi pedagang/Sekda Kota Ternate saat diwawancarai media[Foto : angga/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/Picsart_26-04-24_22-28-17-969-225x129.jpg)

