Tak Mau Ada Korban, Pemprov Malut Putar Otak Selamatkan PPPK di 2027

Sabtu, 25 April 2026 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menjadi sorotan menjelang 2027, seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih melakukan simulasi dan perhitungan matang. Arahan Gubernur, kata dia, sangat jelas tidak boleh ada pegawai yang menjadi korban dari kebijakan tersebut.

“Prinsipnya, kami mencari formula terbaik agar seluruh PPPK yang sudah terikat kontrak tetap mendapatkan kepastian. Jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkifli juga meluruskan isu yang berkembang terkait kemungkinan dirumahkan atau diberhentikannya PPPK jika belanja pegawai melampaui batas. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum menjadi kebijakan resmi.

Baca Juga :  27 September, Kapal Dorolonda Mulai Beroperasi di Halbar

“Memang secara regulasi ada konsekuensi jika melewati 30 persen. Tapi itu bukan berarti langsung ada pemberhentian. Sampai sekarang itu masih sebatas isu,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPPK. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan ke depan.

Seluruh PPPK pun diminta tetap fokus bekerja, menjaga disiplin, dan meningkatkan kualitas kinerja di tengah dinamika kebijakan yang berkembang.

“Ini momentum untuk menunjukkan kinerja terbaik. Karena hasil evaluasi akan menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan ke depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Maskot Porprov 2026 Resmi Diluncurkan, Gubernur Malut dan Ketua KONI Tegaskan Semangat Juara

Ke depan, Pemprov Maluku Utara disebut akan menempuh berbagai skenario strategis, mulai dari penataan ulang belanja pegawai, optimalisasi struktur organisasi, hingga penyesuaian kebijakan secara bertahap agar tetap selaras dengan aturan pusat tanpa mengorbankan tenaga PPPK.

Dengan kondisi ini, tahun 2027 diprediksi menjadi titik krusial bagi keberlanjutan nasib PPPK di Maluku Utara. Pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ribuan tenaga kerja yang telah mengabdi.

Kini, harapan para PPPK bertumpu pada komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen
Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:25 WIT

Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut

Berita Terbaru

Olahraga

Ternate Hattrick Juara Umum PORPROV Malut

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:51 WIT