Kasedata.id – Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan, menegaskan komitmen bersama jajaran dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Halsel.
Penegasan itu disampaikan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Polres Halsel telah mengambil langkah di beberapa titik yang menjadi perhatian seperti di Desa Kubung dan Desa Kusubibi.
“Personel kami telah memasang garis polisi (police line) di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari proses penanganan dan pengawasan,” ujar Kapolres kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pemasangan police line dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini personel Polres Halsel masih berada di lapangan untuk melakukan pemantauan dan pendalaman sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.
Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Halmahera Selatan yang selama ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi secara objektif dan profesional kepada masyarakat. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Pelaksana Tugas Kepala Damkar Kota Ternate, Naim Syafar [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260508_203410-225x129.jpg)

![Letusan Gunung Dukono yang terjadi pada Jumat hari ini [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/Picsart_26-05-08_12-18-18-945-225x129.jpg)
