BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Kasedata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menegaskan bahwa keberadaan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, sah secara hukum.

Villa tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2013. Penegasan BPN ini menyusul sering kali ada pertanyaan publik terkait status lahan dan pemanfaatannya.

Penata Layanan Operasional BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra, menyatakan Villa Lago Montana secara resmi mengantongi sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Agusti Talib.

“Secara administrasi pertanahan, sertifikat itu sah secara hukum diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shendy kepada media, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum penerbitan sertifikat dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan status lahan. Berdasarkan data, lokasi itu masuk dalam kategori areal penggunaan lain dan bukan kawasan hutan sehingga memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak milik.

“Kami cek, daerah itu merupakan areal penggunaan lain. Jika difungsikan, maka pemanfaatannya diatur dalam RTRW. Ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate,” jelasnya.

Shendy menambahkan meski kepemilikan tanah sah secara hukum, pemanfaatan atau penggunaan lahan tetap harus mengacu pada RDTR yang ditetapkan Pemkot Ternate.

Baca Juga :  SA Jadi Sponsor Utama Safari Dakwah Ustadz Agam Fahrul di Ternate

“Dalam dokumen itu sudah diatur apa saja yang bisa dimanfaatkan diatas tanah. Misalnya, jika lokasi dinilai rawan bencana, maka diarahkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Namun yang pasti, itu bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain,” tegasnya.

Shendy juga menegaskan bahwa hak atas tanah yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan atau cacat administrasi dalam proses penerbitannya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT