BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Kasedata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menegaskan bahwa keberadaan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, sah secara hukum.

Villa tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2013. Penegasan BPN ini menyusul sering kali ada pertanyaan publik terkait status lahan dan pemanfaatannya.

Penata Layanan Operasional BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra, menyatakan Villa Lago Montana secara resmi mengantongi sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Agusti Talib.

“Secara administrasi pertanahan, sertifikat itu sah secara hukum diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shendy kepada media, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum penerbitan sertifikat dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan status lahan. Berdasarkan data, lokasi itu masuk dalam kategori areal penggunaan lain dan bukan kawasan hutan sehingga memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak milik.

“Kami cek, daerah itu merupakan areal penggunaan lain. Jika difungsikan, maka pemanfaatannya diatur dalam RTRW. Ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate,” jelasnya.

Shendy menambahkan meski kepemilikan tanah sah secara hukum, pemanfaatan atau penggunaan lahan tetap harus mengacu pada RDTR yang ditetapkan Pemkot Ternate.

Baca Juga :  Generasi Muda Toboko Ternate Gelar Maulid Nabi SAW

“Dalam dokumen itu sudah diatur apa saja yang bisa dimanfaatkan diatas tanah. Misalnya, jika lokasi dinilai rawan bencana, maka diarahkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Namun yang pasti, itu bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain,” tegasnya.

Shendy juga menegaskan bahwa hak atas tanah yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan atau cacat administrasi dalam proses penerbitannya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemprov Malut Evaluasi 15 Jabatan Plt, Dua Posisi Eselon II Segera Terisi
BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi
Pemprov Malut Dorong Penguatan Ekonomi Biru untuk Optimalkan Potensi Laut
Gubernur Targetkan Maluku Utara Bebas Korupsi Lewat Sinergi APIP dan APH
Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIT

Pemprov Malut Evaluasi 15 Jabatan Plt, Dua Posisi Eselon II Segera Terisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:57 WIT

BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:28 WIT

Pemprov Malut Dorong Penguatan Ekonomi Biru untuk Optimalkan Potensi Laut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:29 WIT

Gubernur Targetkan Maluku Utara Bebas Korupsi Lewat Sinergi APIP dan APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Berita Terbaru