BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Kasedata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menegaskan bahwa keberadaan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, sah secara hukum.

Villa tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2013. Penegasan BPN ini menyusul sering kali ada pertanyaan publik terkait status lahan dan pemanfaatannya.

Penata Layanan Operasional BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra, menyatakan Villa Lago Montana secara resmi mengantongi sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Agusti Talib.

“Secara administrasi pertanahan, sertifikat itu sah secara hukum diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shendy kepada media, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum penerbitan sertifikat dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan status lahan. Berdasarkan data, lokasi itu masuk dalam kategori areal penggunaan lain dan bukan kawasan hutan sehingga memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak milik.

“Kami cek, daerah itu merupakan areal penggunaan lain. Jika difungsikan, maka pemanfaatannya diatur dalam RTRW. Ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate,” jelasnya.

Shendy menambahkan meski kepemilikan tanah sah secara hukum, pemanfaatan atau penggunaan lahan tetap harus mengacu pada RDTR yang ditetapkan Pemkot Ternate.

Baca Juga :  Cegah Pungli, DPRD Ternate Awasi Ketat MPLS 2025

“Dalam dokumen itu sudah diatur apa saja yang bisa dimanfaatkan diatas tanah. Misalnya, jika lokasi dinilai rawan bencana, maka diarahkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Namun yang pasti, itu bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain,” tegasnya.

Shendy juga menegaskan bahwa hak atas tanah yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan atau cacat administrasi dalam proses penerbitannya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran
Pemprov Malut dan BI Siap Dorong UMKM Tembus Pasar Nasional

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT