Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai bergerak lebih serius membenahi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang selama ini kerap memunculkan persoalan di lapangan. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pengawasan distribusi kini diperkuat lewat koordinasi lintas sektor bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan Forkopimda Malut, pemerintah kabupaten/kota, Pertamina Patra Niaga, pengusaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas yang selama ini bersentuhan langsung dengan distribusi Solar subsidi.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, menegaskan penguatan koordinasi dilakukan agar distribusi BBM subsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak lagi mudah disalahgunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Pemprov Maluku Utara sebenarnya telah memiliki pijakan hukum melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi maupun Non Subsidi di daerah.
“Pergub ini menjadi dasar pemerintah daerah memperkuat pengawasan distribusi BBM, termasuk menangani berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah juga membentuk Tim Pengawasan yang melibatkan unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak terkait lainnya. Tim ini nantinya bertugas melakukan pengawasan lapangan, pemeriksaan distribusi, sampai koordinasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengungkapkan pemerintah daerah telah mengusulkan tambahan kuota Solar subsidi bagi 14 SPBU di Maluku Utara yang hingga kini belum memperoleh penetapan kuota resmi.
“Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan,” kata Sarbin.
Di sisi lain, Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, memastikan pihaknya akan mempercepat proses verifikasi dan realisasi tambahan kuota tanpa harus menunggu jadwal reguler triwulan ketiga.
Data hingga 13 Mei 2026 menunjukkan serapan Solar subsidi di Maluku Utara telah mencapai 11 ribu kiloliter atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31 ribu kiloliter.
Kondisi ini membuat pemerintah mulai memperketat pengawasan, terutama di wilayah sekitar kawasan pertambangan yang rawan terjadi penyalahgunaan Solar subsidi.
Tak hanya penambahan kuota, BPH Migas bersama Pertamina juga menyiapkan langkah percepatan lain, mulai dari verifikasi usulan SPBU, skema kuota darurat, hingga penguatan sistem digitalisasi distribusi BBM subsidi.
Pemprov Maluku Utara berharap sinergi antara pemerintah daerah, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha mampu memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan bocor ke jaringan mafia BBM. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





![Rumah warga Fitu saat terbakar [Foto : Iin Afriyanti/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_161839-225x129.jpg)
