Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar ilustrasi/Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Latar ilustrasi/Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Kasedata.id – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membekukan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara termasuk di Maluku Utara.

Langkah tegas diambil baru-baru ini karena dari 50 perusahaan tambang belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Sejumlah IUP yang dibekukan itu juga termasuk di wilayah Maluku Utara karena dinilai tidak memenuhi aspek legalitas administrasi.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Buka Musrenbang RKPD 2026

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, menilai perusahaan-perusahaan tersebut memiliki persoalan serius sehingga RKAB mereka belum disetujui, bahkan sebagian telah menerima teguran hingga Surat Peringatan (SP) tahap tiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepengetahuan kami, beberapa perusahaan ini memang terindikasi bermasalah sejak awal penerbitan izin,” ujar Muhlis kepada kasedata.id, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut bahwa sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah, diantaranya PT Antasena Technindo, Anugrah Bukit Besar, Bumi Halteng Mining, Cakrawala Agro Besar, Halmahera Sentra Mineral, Kemakmuran Pertiwi Tambang, serta Taliabu Mineralindo Tata Persada.

Baca Juga :  PT Position Tegaskan PT WKM tak Miliki Izin di Area Pemalangan

Menurut Muhlis, pemerintah pusat perlu bersikap konsisten dan tidak ragu mencabut izin perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi pertambangan.

“Untuk itu, kami mendukung penuh pemerintah pusat mencabut izin para pelaku usaha tambang yang tidak taat aturan selama ini,” tegasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT