Kasedata.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara resmi membuka rekrutmen kepala sekolah secara terbuka melalui dashboard Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam membenahi tata kelola pendidikan sekaligus memastikan jabatan kepala sekolah diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang teruji.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kepada awak media, Rabu (3/6/2026), usai melantik Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMA, SMK, dan SLB Kota Ternate periode 2026–2029 di Aula SMA Negeri 5 Ternate.
Menurutnya, reformasi tata kelola pendidikan harus dimulai dari proses seleksi kepala sekolah yang profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abubakar menegaskan, jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis yang menentukan arah dan kualitas pendidikan di satuan pendidikan, sehingga harus diisi oleh figur-figur terbaik yang memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat.
“Saya kira eranya sekarang kita tidak bisa lagi main-main dalam pengangkatan kepala sekolah. Siapa pun yang memenuhi syarat, silakan mendaftar dan membuktikan kemampuan. Kita ingin menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Menurut Abubakar, kualitas sebuah sekolah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Karena itu, pembenahan tata kelola pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dikbud Malut juga akan mengoptimalkan peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai wadah peningkatan kapasitas kepemimpinan pendidikan. MKKS tidak boleh lagi menjadi forum seremonial semata, melainkan harus menjadi ruang berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik-praktik terbaik yang dapat diterapkan di seluruh sekolah.
Dalam proses rekrutmen ini, Dikbud Malut menerapkan sistem seleksi dengan berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Ketentuan ini mencakup kriteria umum, persyaratan administrasi, tahapan seleksi, hingga sistem pendaftaran yang wajib dilalui oleh calon kepala sekolah (CKS).
“Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang telah dibuka secara daring selama hampir dua pekan dan akan ditutup dalam beberapa hari ke depan. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi substansi berupa asesmen dan wawancara mendalam guna mengukur kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta kesiapan mereka memimpin satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus seleksi dan substansi juga diwajibkan mengikuti pelatihan atau workshop manajerial sebagai bagian dari penguatan kapasitas sebelum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Untuk menjamin objektivitas dan integritas proses seleksi, Dikbud Malut membuka peluang pelibatan tim independen dalam tahapan wawancara. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
“Kami akan minta arahan juga ke ibu Gubernur, apakah beliau juga mengambil posisi disitu untuk melakukan wawancara atau mendelegasikan kepada tim independen yang sangat dipercaya,” sebutnya.
Program evaluasi dan rekrutmen ini akan menjangkau seluruh satuan pendidikan di Maluku Utara, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan cakupan lebih dari 400 sekolah. Sementara itu, sebanyak 27 kepala sekolah yang telah dilantik sebelumnya tidak termasuk dalam kebijakan evaluasi kali ini.
Dikbud Malut juga menegaskan penerapan aturan periodisasi jabatan kepala sekolah secara ketat. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan selama dua periode tidak lagi dapat mengikuti rekrutmen melalui sistem yang tersedia.
Abubakar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pergantian jabatan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menempatkan sumber daya pendidikan sesuai kompetensi dan capaian kinerja. Karena itu, selain membuka ruang promosi bagi guru maupun calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, pemerintah juga akan menerapkan mekanisme mutasi bagi kepala sekolah yang telah mencapai batas masa jabatan.
“Ada yang dimutasi, ada juga yang dipromosikan. Kalau ada kepala sekolah yang masa periodenya sudah selesai atau melebihi ketentuan, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar sebagai kepala sekolah. Namun tetap ada mekanisme mutasi dengan melihat ukuran kinerja yang terpenuhi. Semua akan dinilai secara objektif berdasarkan capaian dan kontribusinya terhadap sekolah yang dipimpin,” ujar Abubakar.
Ia menambahkan lagi, evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan penugasan seorang kepala sekolah. Mereka yang mampu menunjukkan kinerja baik dan memenuhi indikator yang ditetapkan akan memperoleh penilaian positif, sementara kepala sekolah yang tidak mampu mencapai target akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Dikbud Malut menegaskan komitmennya membangun sistem pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan berbasis merit. Reformasi tata kelola sekolah dinilai menjadi fondasi penting untuk melahirkan kepemimpinan pendidikan yang kuat sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Maluku Utara secara berkelanjutan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








![Kepala Bidang Pengawasan K3 Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy [ Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260601_185737-225x129.jpg)