Polisi Segera Proses Kepsek SDN 84 Terkait Dugaan Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Kayoa

Kantor Polsek Kayoa

Kasedata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa telah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga yang diduga melibatkan Kepsek SDN 84 Kabupaten Halmahera Selatan, Rahma Bani.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., mengatakan laporan yang diajukan korban telah diterima dan kini memasuki tahap penyelidikan.

“Laporan itu sudah diterima dan segera ditindaklanjuti. Kita proses dengan cepat, tidak ada cerita lain,” ujar Sukardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini tengah menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor.

 

“Undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilayangkan pada Kamis lusa,” katanya.

Diketahui, Kepsek Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin (27/7/2026) atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes. Laporan ini teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Korban Rohani mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu. Selain itu, terlapor diduga melontarkan kata-kata penghinaan dan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Baca Juga :  Bulog Ternate Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru 2025

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi,'” ujar Rohani menirukan ucapan terlapor.

Terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Saat ini, kasus tersebut segera di proses oleh Polsek Kayoa. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Diknas Halsel Proses Kepsek SDN 84 Soal Dugaan Penganiayaan Warga
Hilang di Hutan Haltim, Lansia Pencari Gaharu Ditemukan Selamat
Gubernur Malut Perkuat Sinergi dengan TNI
Ada Calon Ketua Kadin Malut Tak Penuhi Syarat
Mini Soccer Dies Natalis Unkhair Segera Bergulir
Dari Bacarita Persiter, Harapan Itu Kembali Hidup
Bacarita Persiter, Siap Bangkit Bidik Liga 4
Fatayat NU Malut Perkuat Gerakan Anti-Bullying, Sasar Siswa Kelas IX SMP Negeri 3 Ternate

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:36 WIT

Polisi Segera Proses Kepsek SDN 84 Terkait Dugaan Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:55 WIT

Diknas Halsel Proses Kepsek SDN 84 Soal Dugaan Penganiayaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:13 WIT

Hilang di Hutan Haltim, Lansia Pencari Gaharu Ditemukan Selamat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:55 WIT

Gubernur Malut Perkuat Sinergi dengan TNI

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:43 WIT

Ada Calon Ketua Kadin Malut Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Malut Perkuat Sinergi dengan TNI

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:55 WIT